Jaksa Sebut Ferdy Sambo Melakukan Pembunuhan Berencana ke Yosua: Motif Tidak Jadi Fokus
ERA.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Jaksa menilai motif mantan Kadiv Propam Polri tak menjadi fokus.
"Motif tidak menjadi fokus karena sifatnya sangat individual dan tidak spesifik. Pembunuhan situasional atau menghilangkan jejak namun bisa juga tindakan tersebut merupakan perencanaan," kata jaksa saat membacakan tuntutan terdakwa Ferdy, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Jaksa menjelaskan kasus pembunuhan ada dua jenis, yakni direncanakan dan tidak direncanakan. Untuk kasus pembunuhan berencana, seseorang memiliki waktu untuk berpikir dan menyiapkan rencananya seperti yang dilakukan oleh Ferdy Sambo tersebut.
"Tindakan terdakwa Ferdy Sambo yang masih sempat main badminton, sudah menunjukan adanya perencanaan," ucap jaksa.
Lebih lanjut, jaksa yakin Ferdy Sambo tidak memiliki alasan pembenar dan alasan pemaaf. Oleh karena itu, penuntut umum menilai mantan jenderal bintang dua ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai membunuh Yosua.
"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa Ferdy Sambo sehingga Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," kata JPU.
Sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo dipenjara seumur hidup. Jaksa yakin mantan Kadiv Propam Polri ini terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," kata JPU dalam sidang pembacaan tuntutan Ferdy Sambo, saat sidang di PN Jaksel, Rabu.
Usai sidang, Ferdy Sambo hanya bungkam. Dia tak mengucapkan sepatah kata apa pun mengenai putusan tuntutan JPU.
Diketahui, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, pada Senin (16/1) kemarin.
Kedua terdakwa ini sama, yakni dituntut delapan tahun penjara. Kuat dan Bripka RR pun mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dari tuntutan ini.