Ibu Yosua Harap Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara: Dia Biang Kerok Pembunuhan Berencana!

ERA.id - Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rosti Simanjuntak berharap agar terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi divonis penjara lebih dari 15 tahun.

Sebab, Rosti menilai istri Ferdy Sambo merupakan dalang dalam pembunuhan anaknya.

"Jadi di sini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini. Dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Kami mengharapkan (Putri divonis) di atas 15-20 tahun, itu unsur daripada pembunuhan berencana Pasal 340," tambahnya.

Rosti mengaku kecewa terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) ke Putri Candrawathi, yakni menuntut pidana penjara delapan tahun. Sebab, jaksa tak menilai Putri dan Ferdy Sambo yang merupakan eks Kadiv Propam Polri merupakan penegak hukum, namun malah menghilangkan nyawa orang lain.

"Sebagai penegak hukum seharusnya mereka melakukan proses hukum, namun mereka membantai anak saya merampas nyawa anak saya secara keji dan biadab," ucapnya.

Rosti menonton sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ibu Yosua dan pengacaranya, Martin Lukas Simanjuntak masuk ke ruang sidang utama PN Jaksel sekira pukul 09.40 WIB.

Dia datang ke ruang sidang sambil membawa foto Yosua berseragam dinas yang telah ditaruh ke bingkai foto.