Pengacara Sambo Heran Jaksa Tak Masukkan Motif dan Perselingkuhan Putri-Yosua dalam Tuntutan
ERA.id - Penasihat hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang heran karena jaksa penuntut umum (JPU) menghilangkan soal Putri Candrawathi yang selingkuh dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) saat membacakan tuntutan ke mantan Kadiv Propam Polri.
Dia pun mempertanyakan validitas atau keakuratan surat tuntutan jaksa ke Ferdy Sambo itu.
"Dan apa yang disampaikan kemarin, juga dalam persidangan yang lalu, sebenarnya soal perselingkuhan itu, fakta dan bukti yang disajikan di persidangan, tidak ada yang bicara soal perselingkuhan. Bicaranya soal kemungkinan terjadinya kekerasan seksual di tanggal 7-nya itu. Tapi tiba-tiba jaksa menarik kesimpulan soal perselingkuhan tersebut. Saya kira itu cukup serius ya, kaitannya dengan surat validitas atau akurasi surat tuntutan tersebut," kata Rasamala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Rasamala juga mengaku heran karena jaksa tidak memasukkan motif Ferdy Sambo membunuh Yosua. Padahal, sambungnya, kubu Ferdy Sambo sudah mengarahkan agar persidangan ini terbuka dan objektif.
"Justru itu, saya pikir itu juga hal yang agak janggal buat kami. Karena di persidangan lalu disampaikan soal motif, tapi hari ini kemudian tiba-tiba motif tidak disampaikan. Apakah artinya di dalam surat dakwaan yang sedemikian tebal itu termuat di dalam tetapi tidak dibacakan karena menghindari persepsi publik atau bagaimana," ucapnya.
Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini pun mengatakan pihaknya mengajukan nota pembelaan atau pledoi dari tuntutan JPU. Pledoi diajukan karena pihaknya menganggap fakta-fakta yang dipaparkan JPU tidak lengkap.
"Sebagian besar tentu akan meng-counter apa yang disampaikan oleh JPU. Karena tadi di surat tuntutan ada jalan cerita yang disampaikan, termasuk pemenuhan unsur-unsur yang menurut kami, ini berjauhan dengan fakta sebenarnya terungkap pada persidangan," ujarnya.
Diketahui, JPU menuntut Ferdy Sambo dipenjara seumur hidup. Jaksa menyakini mantan Kadiv Propam Polri ini terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.
JPU menilai Ferdy Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," kata JPU dalam sidang pembacaan tuntutan Ferdy Sambo, saat sidang di PN Jaksel, Rabu (17/1).
Usai sidang, Ferdy Sambo hanya bungkam. Dia tak mengucapkan sepatah kata apa pun mengenai putusan tuntutan JPU.
Sebelumnya, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, pada Senin (16/1) kemarin.
Kedua terdakwa ini sama, yakni dituntut delapan tahun penjara. Kuat dan Bripka RR pun mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dari tuntutan ini.
Untuk terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari JPU pada Rabu (18/1/2023) besok.