Rincian Honor PPS Pemilu 2024 dan Biaya Perlindungan Petugas Badan Ad hoc
ERA.id - Pemilu 2024 segera digelar. Ini merupakan ajang yang akan melibatkan berbagai elemen bangsa, baik sebagai calon yang dipilih, pemilih, maupun panitia pelaksana. Terkait hal tersebut, berapakah honor PPS Pemilu 2024?
Kabar baik mengemuka bagi pihak-pihak yang akan terlibat sebagai panitia pelaksana. Usaha Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meningkatkan honor petugas badan ad hoc Pemilu dan Pemilihan 2024 mendapatkan lampu hijau.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui pengajuan anggaran KPU terkait honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Hal tersebut tertuang dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
“Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan ad hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp550.000 (honor ketua KPPS pada Pemilu 2019) menjadi Rp1.200.000 dan untuk anggota KPPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000,” jelas Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, di Kantor KPU, Senin, 8 Agustus 2022.
Honor PPS Pemilu 2024 dan Petugas Badan Ad hoc Lain Meningkat
Dikutip Era dari kepri.kpu.go.id, Hasyim juga merinci honor bagi para petugas badan ad hoc yang lain (dibandingkan Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020). Ketua PPK Pemilu 2019 Rp1.850.000 dan Pemilihan 2020 Rp2.200.000, sedangkan dalam Pemilu 2024 menjadi Rp2.500.000 dan Pemilihan 2024 menjadi Rp2.500.000.
Anggota PPK 2019 menerima honor Rp1.6000.000 dan anggota Pemilihan 2020 menerima Rp1.900.000, sedangkan pada Pemilu 2024 menjadi Rp2.200.000 dan Pemilihan 2024 menjadi Rp2.200.000.
Honor ketua PPS pada Pemilu 2019 adalah Rp900.000 dan Pemilihan 2020 adalah Rp1.200.000, sedangkan pada Pemilu 2024 Ketua PPS akan mendapatkan honor sebesar Rp1.500.000 dan Pemilihan 2024 sebesar Rp1.500.000. Anggota PPS pada Pemilu 2019 menerima honor Rp800.000 dan Pemilihan 2020 sebesar Rp1.150.000, sedangkan pada Pemilu 2024 mereka akan menerima honor Rp1.300.000 dan Pemilihan 2024 sebesar Rp1.300.000.
Satuan Biaya Perlindungan Petugas Badan Ad hoc
Yulianto Sudrajat menjelaskan, dalam Pemilu 2024 tidak hanya terdapat kenaikan honor petugas badan ad hoc, tetapi pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya perlindungan petugas badan ad hoc. Biaya tersebut ditujukan untuk perlindungan kecelakaan kerja badan ad hoc dan penyelenggara Pemilu 2024 serta Pemilihan 2024.
Berikut adalah rincian satuan biaya perlindungan petugas badan Ad hoc.
· Santunan meninggal: Rp36.000.000 per orang
· Santunan cacat permanen: Rp3.800.000 per orang
· Santunan luka berat: Rp16.500.000 per orang
· Santunan luka sedang: Rp8.250.000 per orang
· Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang
Rincian biaya tersebut merupakan biaya perlindungan bagi para petugas badan ad hoc yang mengalami kecelakaan selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024.
Itulah rincian honor PPS Pemilu 2024 dan petugas badan ad hoc lainnya dalam pesta demokrasi tahun 2024. Selain itu, terdapat pula anggaran sebagai biaya perlindungan petugas badan ad hoc.