RUU PPRT Mandek di Meja Pimpinan DPR RI, Wakil Ketua Baleg Singgung Sarinah
ERA.id - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tertahan di meja pimpinan DPR RI sejak Juli 2020 dan tak kunjung disahkan sebagai usulan inisitif DPR RI.
Presiden Joko Widodo meminta RUU PPRT segera disahkan untuk memberi payung hukum kepada pekerja rumah tangga. Sementara Ketua DPR RI Puan Maharani memilih tak mau terburu-buru.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan, terhentinya draf RUU PPRT selama dua tahun justru menunjukkan sikap parlemen yang lamban dalam bekerja.
"Ini bukan buru-buru lagi. Ini sangat lelet responnya ya dari bulan Juli 2020 diputuskan Baleg. Artinya kan ada something wrong," kata Willy kepada wartawan, Senin (23/1/2023).
Dia juga menjelaskan, berdasarkan mekanisme yang berlaku, keputusan yang dibuat oleh alat kelengkapan dewan (AKD) tidak boleh ditahan oleh pimpinan DPR RI. Misalnya terkait dengan pengesahan rancangan undang-undang, baik sebagai inisiatif DPR RI maupun undang-undang.
"Kedua, secara mekanisme peraturan di DPR, apa yang sudah diputuskan AKD tidak boleh ditahan pimpinan," katanya.
Willy mengatakan, tertahannya RUU PPRT justru hanya akan menjadi catatan buruk bagi parlemen. Dia lantas menyinggung Sarinah yang merupakan pengasuh presiden pertama RI Soekarno, yang menjadi kelas masyarakat yang haknya harus diperjuangan melalui peraturan perundang-undangan ini.
"Jangan dengan begitu kuatnya political will yang sudah diputuskan oleh Baleg dan kemudian menjadi political will dari presiden, maka ditahan-tahan," kata Willy.
"Itu akan menjadi catatan dari rakyat semua rakyat, bagi kaum Sarinah. Oleh karena itu, kita harus arif dan bijaksana," imbuhnya.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT itu menegaskan, pihaknya telah membagi dua klaster dari substansi RUU PPRT. Pertama berbasis sosio kultural. Kedua, terkait dengan kerja profesional.
Willy menegaskan siap menjelaskan substansi RUU PPRT kepada Puan supaya tidak terlalu lama tertahan di meja pimpinan.
"Jadi tidak perlu khawatir. Saya ketua panja siap untuk bertanggung jawab bahwa RUU ini bukan RUU yang sembrono. Kalau diperlukan pimpinan, saya akan menjelaskan ini, dari dulu saya sudah minta waktu ke pimpinnan untuk menjelaskan ini," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, tak mau terburu-buru mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai usulan inisiatif DPR RI maupun undang-undang.
Hal ini menanggapi desakan Presiden Joko Widodo agar RUU PPRT dipercepat pengesahannya lantaran sudah dibahas selama 19 tahun.
Menurut Puan, pimpinan DPR RI perlu melihat dan mendengar laporan terlebih dulu dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengenai substansi dari RUU PPRT.
Untuk diketahui, RUU PPRT sudah dibahas sejak periode 2004-2009. Adapun sejak Juni 2020, draf RUU PPRT sudah ada di meja pimpinan untuk disahkan sebagai RUU usulan inisiatif DPR RI. Saat ini, RUU PPRT masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas Prioritas) 2023.
Puan menjelaskan, DPR RI perlu hati-hati dalam membahas dan menyusun suatu produk perundang-undangan.
"Ya kita harus lihat dulu. Saya juga harus mendapatkan laporan dulu dari komisi terkait dan Baleg, sebenarnya substansi yang nanti akan dibahas seperti apa," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).