Sudah Beri Masukan ke Baleg, Menkes Tunggu Draf RUU Kesehatan dari DPR RI
ERA.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya sedang menunggu draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang tengah di bahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Budi mengaku, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono pernah memberi masukan kepada Baleg DPR RI terkait substansi dalam omnibus law Kesehatan tersebut.
"Kita masih menunggi dari Baleg, undang-undangnya seperti apa. Tapi memang pak Wamen pernah diminta masukannya," kata Budi dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (24/1/2023).
Mantan wakil menteri BUMN itu menjelaskan, masukan yang disampaikan Kemenkes kepada Baleg DPR RI tidak jauh berbeda dengan usulan-usulan dari Komisi IX DPR RI, khususnya terkait transformasi kesehatan.
Budi mencatat ada enam masalah yang disampaikan pihaknya kepada Baleg DPR RI untuk membahas RUU Kesehatan. Muao dari sulitnya integrasi layanan primer, kurangnya dokter spesialis, hingga alat kesehatan serta nakes yang tak merata di daerah.
"Saya cek negara lain dan WHO, dalam matriks apapun, dokter spesialis kita kurang. Banyak masyarakat yang ke luar negeri. Banyak puskesmas nggak punya dokter dan dokter gigi. Banyak dokter praktik di tiga tempat. Di luar negeri itu umumnya satu. Itu tunjukkan dokter spesialis kita kurang," papar Budi.
Selain itu, Kemenkes juga berharap revisi UU Kesehatan dapat menguatkan kemandirian obat-obatan di Indonesia.
"Obat-obatan juga masih tergantung impor, jadi kita ingin lebih banyak di dalam negeri dan juga yang berbasis herbal. Kalau Korea terkenal ginseng, kenapa kita nggak bisa dengan jamu, lengkuas, dan lain-lain," kata Budi.
Sebagai informasi, omnibus law RUU Kesehatan merupakan rancangan perundang-undangan yang dibahas oleh DPR RI. Saat ini pembahasannya berada di Baleg DPR RI.
Belakangan, RUU Kesehatan mendapat penolakan dari sejumlah kalangan, khususnya organisasi profesi kesehatan mulai dari dokter, perawat, hingga apoteker.
Para tenaga kesehatan pernah menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada 28 November 2022.
Mereka menolak RUU Kesehatan dalam Omnibus Law karena dianggap akan merugikan tenaga kesehatan dan menuntut DPR mengeluarkannya dari Prolegnas Prioritas 2023. Diantaranya penghapusan peran organisasi profesi dalam pengawasan, pembinaan, penerbitan rekomendasi dan Surat Tanda Registrasi (STR).