Terdakwa Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Kejagung: Perkara Bukan Tindak Pidana Tapi Perdata
ERA.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana megatakan, bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya bukan masuk rana pidana melainkan perkara perdata.
"Menyatakan terdakwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata (Onslag Van Recht Vervoging)," kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Maka, dalam amar putusan omor: 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt yang dibacakan oleh majelis hakim bahwa Bos KSP Indosurya dinyatakan bebas.
"Melepaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama," katanya.
Dalam putusan itu, kata dia, memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah putusan diucapkan.
"Memerintahkan barang bukti untuk dikembalikan seluruhnya kepada darimana barang tersebut telah disita dan membebankan biaya perkara kepada negara," katanya.
Adapun yang menjadi pertimbangan hakim, antara lain:
1. Bahwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya adalah badan hukum yang tunduk pada Undang-Undang Perkoperasian dan bukan pada Undang-Undang Perbankan.
2. Bahwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menghimpun dana dari anggota dan bukan dari masyarakat umum sehingga unsur menghimpun dana dari masyarakat tidak terpenuhi.
3.Ada putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang mengesampingkan proses pidana.
"Atas putusan pajelis hakim tersebut, penuntut umum menyatakan pikir-pikir," katanya.