Bareskrim Buka Penyelidikan Baru Kasus KSP Indosurya, Termasuk Dugaan TPPU

ERA.id - Bareskrim Polri membenarkan telah melakukan penyelidikan baru terkait kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

"Sudah (mulai penyelidikan)," ujar Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).

Whisnu belum bicara banyak mengenai kasus ini. Dia hanay memastikan akan menelusuri sejumlah perkara dari kasus tersebut. Salah satunya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Iya, ada beberapa perkara yang penyidik ungkap, baik perkara pokok maupun TPPU-nya," ucap Whisnu.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis bebas dua petinggi KSP Indosurya dalam kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. Keduanya adalah Ketua KSP Indosurya, Henry Surya dan Kepala Administrasi KSP Indosurya, June Indria.

Kasus ini merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

Menko Polhukam Mahfud MD pun menyebut pemerintah tak boleh kalah terkait vonis lepas dua petinggi KSP Indosurya.

Untuk itu, Mahfud meminta Polri untuk bergerak."Bareskrim, bagus. Kita sudah rapat kordinasi. Sita asetnya, buru orang-orangnya sampai kemana pun. Kita kuat-kuatan saja, cicil kasusnya dimunculkan satu persatu sesuai tempus delicti dan locus delicti masing-masing. Negara tak boleh kalah," kata Mahfud di akun Twitter-nya @mohmahfudmd, dilihat Kamis (2/2/2023).