Bareskrim Polri Gagal Penyelundupan 149 Kilogram Sabu Jaringan Aceh-Malaysia
ERA.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 149 kilogram narkoba jenis sabu dari jaringan Aceh-Malaysia, dengan menangkap lima orang kurir serta satu orang pengendali.
"Kenapa disebut jaringan Aceh-Malaysia, karena narkoba dikirim dari Malaysia menuju Aceh," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Sabu ratusan kilo tersebut diselundupkan dari Malaysia dengan cara dikemas menggunakan bungkus Teh China, lalu dititipkan ke kapal nelayan jenis Oskadon di Perairan Aceh. Lima tersangka yang ditangkap, yakni Burhanuddin, Mustakim, Jufri Ismail dan Yusda adalah para kurir dan tekok kapal yang bertugas mengantar sabu dari Malaysia masuk ke Perairan Aceh.
Kelima tersangka ini dikendalikan oleh seorang pengendali yang berada di wilayah Depok, Jawa Barat, bernama Tarmizi alias Tambi. Saat dilakukan penegakan hukum pada 22 Januari, tersangka mencoba melawan petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.
"Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka yang dari Depok ini melawan petugas dan berusaha melarikan diri, maka petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," ucap Ramadhan.
Lebih lanjut, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H Siregar menjelaskan, Tarmizi sebagai pengendali yang berhubungan langsung dengan Mr X (DPO) sebagai dalang pemilik narkoba yang berada di Malaysia.
Krisno menyebut ada dua tembakan yang dialamatkan kepada tersangka Tambi, hingga kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkari, Polri.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi akan adanya pengiriman narkoba jenis sabu dalam jumlah besar dari Malaysia ke Perairan Aceh, tepatnya di Bireuen dan Pidie, Provinsi Aceh.
Dari informasi tersebut, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserser Narkoba Polda Aceh dan Direktorat Bea Cukai melakukan operasi penindakan.
"Kasus ini terus kami kembangkan, kami mendapatkan petunjuk berdasarkan keterangan tersangka Tambi, dia berkolaborasi atau dikendalikan oleh dalang kami beri nama Mr X," ujar Krisno.
Pengungkapan peredaran gelap narkoba dengan pola yang sama ini merupakan kali kedua di tahun 2023. Sebelumnya, Selasa (10/1), Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga menggagalkan penyeludupan 50 kg sabu dengan kemasan Teh China di perairan Aceh yang dikirim dari Malaysia. Total ada 10 tersangka yang ditangkap.
Sementara itu dari pengungkapan ini, estimasi jiwa yang bisa terselamatkan 149 ribu gram itu dapat menyelamat potensi pengguna 596 ribu jiwa dengan asumsi satu gram sabu dapat disalahgunakan oleh empat orang penyalahguna.
Kepala Sudirektorat Analisis dan Targeting Narkotika Ditjen Bea Cukai Tery Z.M mengapresiasi keberhasilan pengungkapan penyeludupan narkoba tersebut.
Menurut dia, adanya pengungkapan ini, dari sisi penerimaan negara berimplikasi kepada penghematan keuangan negara dari sektor yang dikeluarkan untuk membiayai rehabilitasi masyarakat yang terpapar narkoba.
"Dari Kemenkeu menyampaikan, dengan tidak sampai-nya barang ini kepada pengguna maka negara diuntungkan melakukan penghematan keuangan negara dari sektor yang dikeluarkan dari biaya untuk rehabilitasi apabila masyarakat terpapar narkoba," paparnya. (Ant)