Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S, Simak Langkah-Langkah Berikut

ERA.id - Cara mengisi SPT tahunan 1770 S sesungguhnya mudah dilakukan. Perlu diketahui pelaporan SPT Tahunan sudah dibuka sejak 1 Januari 2023.

Terkait dengan tenggat waktu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, pelaporan SPT orang pribadi dibuka sampai dengan 31 Maret 2023, sementera SPT badan usaha hingga 30 April 2023.

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak, Rabu, 25 Januari 2023 terdapat dua macam formulir yang harus dipilih oleh wajib pajak berstatus pegawai sesuai dengan besaran penghasilan selama setahun.

Siapa yang mengisi SPT 1770 S?

Perlu diketahui, formulir SPT Tahunan 1770 S diperuntukkan bagi wajib pajak yang berstatus karyawan dan jumlah penghasilan brutonya lebih dari Rp 60 juta dan atau bekerja di lebih dari satu perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

Sementara itu, formulir SPT Tahunan 1770 SS untuk wajib pajak yang berstatus karyawan dan jumlah penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 60 juta, atau bekerja pada satu perusahaan dalam kurun waktu setahun.

Apa beda jenis SPT 1770S dan 1770SS?

SPT 1770S dan SPT 1770SS adalah dua jenis formulir yang digunakan untuk menyampaikan laporan pajak penghasilan bagi wajib pajak badan (WPB) di Indonesia.

Apa beda jenis SPT 1770S dan 1770SS (Antara)

SPT 1770S adalah formulir yang digunakan untuk menyampaikan laporan pajak penghasilan bagi WPB yang menggunakan sistem pemotongan dan penyetoran pajak (PPh) final, yaitu WPB yang tidak dapat melakukan pengurangan atas pajak yang dibayar oleh pihak lain.

Sedangkan SPT 1770SS adalah formulir yang digunakan untuk menyampaikan laporan pajak penghasilan bagi WPB yang menggunakan sistem pemotongan dan penyetoran pajak (PPh) final dengan pemotongan pajak yang dibayar oleh pihak lain.

Jadi secara singkat, perbedaan formulir 1770S dan 1770SS adalah 1770S digunakan oleh WPB yang tidak dapat melakukan pengurangan atas pajak yang dibayar oleh pihak lain, sedangkan 1770SS digunakan oleh WPB yang dapat melakukan pengurangan atas pajak yang dibayar oleh pihak lain.

Tutorial Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S

Formulir SPT Tahunan 1770 S dan formulir SPT Tahunan 1770 SS memiliki cara pengisian yang berbeda di laman DJP Online. Berikut cara mengisi formulir SPT 1770 S di laman DJP online:

●        Buka situs djponline.

●        Login dengan memasukkan NPWP, kata sandi dan kode captcha.

●        Pilih menu “Lapor”, kemudian pilih layanan e-Filing serta buat SPT.

●        Ikuti panduan pengisian e-Filing.

●        Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.

●        Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Contoh pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.

●        Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Contoh: Dapat hadiah undian Rp 2.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 500.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 3.000.000.

●        Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Contoh: Harta yang dimiliki berupa motor senilai Rp 18.000.000, kalung emas Rp 5.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 8.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 14.000.000.

●        Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kotak “Setuju” sampai muncul lambang centang. Jika sudah, kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.

●        Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.

●        Wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.

Selain cara mengisi SPT tahunan 1770 S, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman