Cara Menonaktifkan NPWP Online: Syarat dan Prosedur yang Harus Dilakukan

ERA.id - NPWP merupakan identitas wajib pajak yang sangat penting. Namun, jika Anda sudah tidak memenuhi syarat sebagai wajib pajak, maka NPWP perlu dinonaktifkan. Lantas bagaimana cara menonaktifkan NPWP online?

Penonaktifan NPWP tidak hanya menghemat waktu dan tenaga Anda, tetapi juga memastikan data perpajakan Anda tetap akurat. Berikut ini simak cara lengkapnya dalam artikel ini.

Jika sudah tidak bekerja apakah harus menonaktifkan NPWP?

Direktorat Jenderal Pajak memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang tidak lagi memenuhi syarat (subjektif dan objektif) perpajakan untuk mengajukan permohonan penetapan status non-efektif (NE).

Dengan demikian, wajib pajak (salah satunya orang yang sudah tidak bekerja dan berpenghasilan) yang bersangkutan tidak lagi berkewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi.

Perlu diketahui, berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 20 Tahun 2013 memberikan ketentuan bahwa wajib pajak yang telah mengajukan penghapusan NPWP dibebaskan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi.

Namun, bagi wajib pajak perempuan yang sudah menikah, kewajiban perpajakannya akan digabung dengan SPT suami.

Sebelum melanjutkan, baca juga artikel yang membahas mengenai Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT

Jika sudah tidak bekerja apakah harus menonaktifkan NPWP (antaranews)

Bagaimana Cara Menonaktifkan NPWP Online?

Untuk menonaktifkan NPWP secara elektronik, wajib pajak perlu mengisi dan mengunggah Formulir Penghapusan NPWP beserta dokumen pendukung melalui aplikasi registrasi online.

Kemudian setelah melalui proses verifikasi, wajib pajak akan menerima bukti penerimaan elektronik atau pemberitahuan penolakan jika permohonan tidak memenuhi syarat. Lebih lengkapnya, berikut beberapa syarat dan prosedurnya:

  1. Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum menonaktifkan NPWP, Anda membutuhkan beberapa dokumen yang dibutuhkan. Proses penonaktifan NPWP bervariasi tergantung pada status Wajib Pajak. Secara umum, dokumen yang harus disiapkan meliputi:

  • Wajib Pajak meninggal: Surat keterangan kematian resmi dan surat pernyataan dari ahli waris mengenai pembagian harta.
  •  Wajib Pajak pindah negara: Dokumen yang membuktikan bahwa Wajib Pajak telah pindah dan tidak akan kembali ke Indonesia.
  • Bendahara pemerintah: Surat keterangan resmi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah selesai menjabat sebagai bendahara.
  • Wajib Pajak dengan NPWP ganda: Surat pernyataan yang menjelaskan kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi dari semua kartu NPWP yang dimiliki.
  • Wanita kawin: Fotokopi buku nikah dan surat pernyataan yang menyatakan status perpajakannya, apakah terpisah atau gabung dengan suami.
  • Badan usaha: Akta pembubaran perusahaan yang telah disahkan oleh notaris dan instansi terkait.
  1. Langkah-Langkah

Adapun proses penonaktifan NPWP secara elektronik dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pengisian Formulir: Anda wajib mengisi Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dapat diunduh secara online.
  • Pengunggahan Dokumen Pendukung: Siapkan salinan digital dokumen pendukung seperti KTP atau akta perusahaan, kemudian harus diunggah melalui aplikasi registrasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  • Penyerahan Permohonan: Dengan mengunggah formulir dan dokumen pendukung, maka akan dianggap sebagai tanda tangan elektronik dan secara hukum berlaku sebagai permohonan penonaktifan NPWP.
  • Pemberian Bukti Penerimaan Elektronik (BPE): Jika permohonan memenuhi persyaratan, wajib pajak akan menerima BPE sebagai bukti penerimaan permohonan.
  • Pemberitahuan Penolakan: Berlaku jika permohonan tidak memenuhi persyaratan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak akan mengirimkan pemberitahuan melalui email.

Selain cara menonaktifkan npwp online, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…