Hendra Kurniawan Serang Arif Rachman, Sebut Anak Buahnya Tak Pernah Lapor Soal Rekaman CCTV Yosua Masih Hidup
ERA.id - Terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan menyebut mantan anak buahnya, Arif Rachman Arifin tak pernah melaporkan perihal rekaman CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, yang menunjukkan Brigadir J masih hidup.
Hendra membenarkan ditelepon mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Birowabprof Divpropam Polri pada 13 Juli 2022. Saat itu, mantan Karopaminal Divpropam Polri ini menyebut Arif Rachman hanya menyampaikan jika CCTV di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga diambil tim inafis tanpa sepengetahuan Ferdy Sambo.
"Bahwa benar Arief Rachman menelepon terdakwa pada tanggal 13 Juli 2022, akan tetapi bukan melaporkan bahwa dari rekaman CCTV Arief Rachman melihat Nofriansyah Hutabarat sedang berjalan dari pintu samping garasi rumah menuju pintu samping melalui taman, dan terdakwa memerintahkan Arief Rachman menghadap Ferdy Sambo bersama terdakwa, (atau) sebagaimana disangkal terdakwa di muka persidangan," kata penasihat hukum (PH) Hendra Kurniawan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi, ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
"Dalam tanggapan terdakwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa memberikan tanggapan sebagai berikut 'benar Arief Rachman menghubungi terdakwa, yaitu pada sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Dan pada saat itu saksi sama sekali tidak menceritakan mengenai bahwa saksi melihat Yosua masih hidup pada saat Ferdy Sambo datang ke rumah dinasnya. Yang dilaporkan saksi adalah bahwa CCTV yang berada dalam rumah Ferdy Sambo telah diambil oleh tim inafis tanpa sepengetahuan Ferdy Sambo," tambah PH Hendra.
Penasihat hukum Hendra menambahkan kliennya sama sekali tidak melakukan tindak pidana. Apa yang dilakukan Hendra di kasus ini semata-mata menjalankan perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Pengacara ini menyebut Hendra bersama eks Karo Provos Divpropam Polri, Benny Ali menghadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 8 Juli 2022. Ketika menghadap, Ferdy Sambo juga datang dan menjelaskan jika Brigadir J tewas karena baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (Bharada E).
Kapolri pun saat itu percaya dengan kebohongan Ferdy Sambo ini. Karena Listyo percaya, Hendra tak punya alasan atau kecurigaan terkait cerita Ferdy Sambo itu.
"Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa itu, hal itu membuktikan bahwa semua perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa pada tanggal 08 Juli 2022 dalam rangka melaksanakan perintah jabatan, dalam hal ini perintah Kadiv Propam selaku atasan terdakwa dan dilaksanakan dengan iktikad baik. Terlebih lagi terdakwa telah mendengar penjelasan Kadiv Propam dihadapan Kapolri, dan pelaksanaan perintah itu masuk dalam lingkungan pekerjaan terdakwa," ujar PH Hendra.
Lebih lanjut, penasihat hukum Hendra memohon kepada majelis hakim agar kliennya ini dibebaskan dari segala dakwaan atau tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, Hendra diyakini tak memenuhi unsur "dengan sengaja" dan "tanpa hak" atau "melawan hukum" pada Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hendra juga diyakini terbukti tidak melanggar unsur "mereka yang melakukan", "menyuruh melakukan", dan/atau "turut serta melakukan perbuatan" dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Bahwa perbuatan terdakwa adalah dalam rangka melaksanakan perintah jabatan, maka setidaknya terdakwa tidak boleh dijatuhi hukuman," ujar PH Hendra.
Diketahui, Hendra dituntut tiga tahun penjara oleh JPU. Selain itu, Hendra juga dituntut pidana denda senilai Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.