Jokowi Desak DPR RI Rampungkan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal

ERA.id - Presiden Joko Widodo mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset untuk segera disahkan sebagai undang-undang.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

"Saya mendorong agar RUU tentang Perampasan Aset dalam tindak pidana dapat segera diundangkan," kata Jokowi.

Selain itu, Jokowi juga meminta agar DPR RI juga segera membahas RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

"Dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dimulai pembahasannya," ucapnya.

Mantan gubernur DKI Jakarta itu menegaskan, komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut. Pencegahan terus dilakukan dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Dalam hal penindakan, kata Jokowi, pemerintah telah dan akan terus melakukan pengejaran dan penyitaan terhadap aset-aset BLBI yang tidak kooperatif.

"Aparat penegak hukum telah melakukan penindakan tegas terhadap sejumlah kasus mega korupsi seperti kasus Asabri dan Jiwasraya. Hal serupa juga akan dilakukan untuk kasus-kasus yang lainnya," tegasnya.

Dia juga meminta aparat penegak hukum untuk memproses tindakan pidana tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih.

"Saya tegaskan kembali, saya tidak akan pernah memberikan toleransi sedikitpun kepada pelaku tindak pidana korupsi," pungkasnya.