Pria ODGJ yang Bakar Masjid di Garut karena Kedinginan Bebas dari Jerat Hukum

ERA.id - Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menghentikan proses penyidikan kasus orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) yang membakar masjid di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Alasan sederhananya, ODGJ tidak bisa diproses hukum. "Berdasarkan undang-undang, maka kita hentikan penanganannya," kata Rio, Selasa (7/2/2023).

Ia mengatakan kepolisian sudah melakukan langkah hukum sesuai prosedur setelah adanya kejadian kebakaran masjid yang disebabkan oleh salah seorang warga setempat inisial E (29) yang kondisinya ODGJ.

Orang tersebut, kata dia, sudah dibawa ke rumah sakit jiwa di Bandung, kemudian Polres Garut menurunkan tim ahli pidana dan kejiwaan untuk memeriksanya, yang hasilnya diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Kita sudah terbitkan SP3, dan yang bersangkutan dibawa ke rumah sakit jiwa," kata Kapolres.

Ia menjelaskan putusan SP3 itu tidak sembarangan, semuanya sudah melalui proses sesuai dengan aturan yang berlaku yakni adanya keterangan dari tim ahli kejiwaan.

Selain itu, lanjut dia, polisi memeriksa sejumlah saksi dan juga keluarganya yang hasilnya disimpulkan bahwa pelaku menderita gangguan kejiwaan. "Keterangan ahli yang menangani, pelaku dipastikan mengalami gangguan kejiwaan," katanya.

Sebelumnya pelaku yang ODGJ mendapatkan pengawasan ketat dan tidak boleh keluar rumah oleh keluarganya.

Saat itu, Minggu (22/1) malam, pelaku tanpa dicurigai sebelumnya meminta izin pergi ke toilet, namun ternyata pergi ke masjid.

Pengakuan pelaku saat berada di dalam masjid karena kedinginan, lalu menyalakan api dengan membakar sejumlah barang yang ada di sekitarnya, hingga akhirnya masjid terbakar.

Warga setempat langsung mengamankan pelaku, dan polisi mengamankannya, kemudian langsung dibawa ke rumah sakit jiwa di Bandung Barat untuk mendapatkan perawatan.

Kondisi masjid saat ini sedang dilakukan perbaikan kembali secara gotong royong oleh jajaran Polres Garut, maupun instansi lainnya dan masyarakat.