Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

ERA.id - Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat (Brigadir J), Senin (13/2/2023). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa mati,"kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Santoso saat membacakan vonis sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Berdasarkan pantauan ERA, Ferdy Sambo mengenakan kemeja lengan panjang putih dan celana hitam dengan dilapisi rompi orange Kejaksaan Agung. Dalam sidang vonis ini dikawal ketat oleh para jajaran anggota Brimob bersenjata lengkap dan juga jajaran dari pihak kejaksaan. 

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup. Dalam perkara ini, Jaksa menegaskan tidak ada hal meringankan hukuman terhadap terdakwa tersebut. 

"Hal-hal yang meringankan, tidak ada," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan terdakwa Ferdy Sambo, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Sementara itu, kata dia, hal-hal yang memberatkan tuntutan ke Ferdy Sambo adalah bahwa yang bersangkutan membuat duka yang mendalam bagi keluarga Yosua. Selain itu, mantan jenderal bintang dua ini dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan.

JPU pun menilai perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan keresahan masyarakat. Tak hanya itu, penuntut umum menyakini tindakan suami Putri Candrawathi ini mencoreng institusi Polri.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa membuat anggota Polri lainnya ikut terlibat," ucap jaksa.