Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI: Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati!
ERA.id - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) di tingkat banding terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dengan vonis hukuman mati.
"Menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim, Singgih Budi Prakoso saat membacakan putusan banding Ferdy Sambo, ketika sidang di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).
Hakim banding menyatakan Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan.
Diketahui, pada putusan tingkat pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Mantan Jenderal bintang dua Polri ini dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal juga mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Jaksel. Pada putusan tingkat pertama, istri Ferdy Sambo ini divonis 20 tahun penjara.
Terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.