Hal Memberatkan Vonis Mati Sambo: Coreng Citra Polri di Dunia Internasional
ERA.id - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso Dalam putusan tersebut mengatakan hakim menilai ada sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya melakukan pembunuhan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
Selain itu juga, perbuatan terdakwa menyebabkan duka yang mendalam terhadap keluarga Brigadir J.
Ferdy sambo juga kata hakim mencoreng citra polri di mata masyarakat indonesia dan dunia internasional.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023).
Seperti diketahui, Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat (Brigadir J), Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa mati,"kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Santoso saat membacakan vonis sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.