Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim: Putri Candrawathi Tidak Beri Teladan Bagi Istri Polisi
ERA.id - Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menyebut vonis 20 tahun penjara ke terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi sudah dengan berbagai pertimbangan.
Hakim menilai hal yang memberatkan dalam putusan ini lantaran istri Ferdy Sambo tidak menjadi teladan bagi istri Polri di Korps Bhayangkari.
Hal memberatkan kedua ialah perbuatan Putri Candrawathi di kasus ini mencoreng nama baik Bhayangkari.
"Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik institusi Korps Bhayangkari. Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat sidang di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Seperti diketahui, vonis terhadap Putri Candrawathi ini lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang Rabu (18/1) lalu, jaksa menuntut istri mantan Kadiv Propam Polri ini dengan pidana delapan tahun penjara.