Ferdy Sambo Bungkam Usai Divonis Mati oleh Hakim

ERA.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo bungkam usai mendengar dirinya divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pantauan ERA di lokasi, usai Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati ke Ferdy Sambo, suasana ruang sidang langsung riuh. Ibu Yosua, Rosti Simanjuntak langsung menangis dan memeluk wanita di sebelahnya.

Sidang pun selesai dan Ferdy Sambo keluar ruang sidang. Mantan jenderal bintang dua ini hanya diam saja dan tak mengucapkan sepatah kata apapun ke awak media yang telah menunggunya.

Setelah itu, yang bersangkutan kembali memakai kembali lagi rompi tahanan kejaksaan dan kedua tangannya di borgol dengan dikawal oleh pasukan Brimob dan juga dari pihak kejaksaan.