Divonis 13 Tahun Penjara, Bripka RR: Saya Tidak Pernah Punya Niat Bunuh Yosua
ERA.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) angkat bicara usai divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim.
Mantan ajudan Ferdy Sambo menegaskan dirinya tak pernah berniat untuk membunuh Yosua.
"Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua," kata Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/2/2023).
Ricky tak bicara banyak mengenai vonis ini, yakni apakah akan mengajukan banding atau tidak. Dia hanya menyebut akan menyerahkan kelanjutan proses hukum ini ke penasihat hukumnya.
"Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasihat hukum saya," ucapnya.
Majelis hakim menyatakan mantan ajudan Ferdy Sambo ini divonis 13 tahun penjara karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana ke Brigadir J.
Vonis terhadap Ricky Rizal ini lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang Senin (16/1) lalu, jaksa menuntut terdakwa ini dengan pidana delapan tahun penjara.
Besaran vonis Ricky Rizal lebih rendah ketimbang Kuat Ma'ruf. Pada sidang hari ini, Kuat Ma'ruf telah menjalani sidang dengan agenda yang sama dan majelis hakim memutuskan, sopir Ferdy Sambo ini divonis 15 tahun penjara.
Vonis kepada Ricky Rizal ini juga lebih rendah jika dibandingkan dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang telah lebih dulu menjalani sidang vonis pada Senin (13/2) kemarin. Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana mati ke terdakwa Ferdy Sambo. Untuk Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan pasangan suami ini terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana ke Yosua.