Ajukan Banding, Kuat Ma'ruf Tak Terima Divonis 15 Tahun: Saya Tidak Membunuh!
ERA.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf mengaku akan mengajukan banding usai divonis 15 tahun oleh majelis hakim.
"Saya akan banding," kata Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023).
Mata Kuat Ma'ruf merah seperti menahan tangis dan emosi. Sopir Ferdy Sambo ini menegaskan dirinya bukanlah seorang pembunuh.
"Banding, karena saya tidak membunuh dan saya tidak (melakukan pembunuhan) berencana," ucap Kuat Ma'ruf.
Diketahui, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Vonis ini lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang Senin (16/1) lalu, jaksa menuntut terdakwa ini dengan pidana delapan tahun penjara.
Vonis ke Kuat Ma'ruf ini juga lebih rendah bila dibandingkan dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang telah lebih dulu menjalani sidang vonis pada Senin (13/2) kemarin. Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana mati ke terdakwa Ferdy Sambo. Untuk Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan pasangan suami ini terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana ke Yosua.