Keluarga Yosua Harap Hakim PT DKI Jakarta Tak Kurangi Hukuman Ferdy Sambo

ERA.id - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) berharap agar majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tidak mengurangi hukuman pidana Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf dari banding yang diajukan para terdakwa ini.

"Putusan Banding PT nanti pun, kami berharap akan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan, artinya vonis hukumannya sama dengan Putusan PN Jakarta Selatan. Jangan sampai ada pengurangan jumlah hukuman," kata pengacara keluarga Yosua, Johanes Raharjo saat dihubungi, Selasa (11/4/2023).

Namun apabila hakim banding memberi putusan hukuman yang lebih tinggi untuk terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR, keluarga Yosua menganggap hal itu sangat bagus dan adil.

"Namun demikian, dari pihak keluarga selalu mempercayakan dam menyerahkan pada majelis hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara aquo, karena hakim sebagai wakil Tuhan," tambahnya.

Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mantan Kadiv Propam Polri ini divonis hukuman mati. Untuk Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.