Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara

ERA.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Wahyu menerangkan majelis hakim menyakini Kuat bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan berencana ke Brigadir J.

Diketahui, vonis terhadap Kuat ini lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang Senin (16/1) lalu, jaksa menuntut terdakwa ini dengan pidana delapan tahun penjara.

Vonis ke Kuat Ma'ruf ini juga lebih rendah bila dibandingkan dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang telah lebih dulu menjalani sidang vonis pada Senin (13/2) kemarin. Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana mati ke terdakwa Ferdy Sambo. Untuk Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan pasangan suami ini terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana ke Yosua.