Divonis 15 Tahun, Johnny Plate Ajukan Banding
ERA.id - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate menyatakan akan mengajukan banding usai divonis 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Pak Jhonny bagaimana? Banding juga?," tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jakarta, Rabu (8/11/2023).
"Banding Yang Mulia, hari ini juga," jawab Jhonny.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Jhonny terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jakarta, hari ini.
Majelis hakim pun memerintahkan agar Johhny tetap ditahan.
Diketahui, vonis ini sama besarnya dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pada sidang Rabu (25/10), jaksa menuntut Johnny G Plate dipenjara selama 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
JPU menilai Johnny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lain.
Plate juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun.