Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati, Bagaimana Aturan Hukuman Mati di KUHP Terbaru yang Berlaku 3 Tahun Lagi?
ERA.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap anak buahnya yaitu Brigadir Yosua Hutabarat. Putusan itu diketok pada Senin (13/2/2023) sore.
Adapun pidana mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan saat ini, sudah ada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang disahkan oleh DPR RI pada 6 Desember 2022. Bagaimana aturan hukuman mati dalam KUHP terbaru yang akan berlaku pada 2026?
Pidana mati dalam KUHP terbaru tercantum di Pasal 100. Pada ayat 1 disebutkan bahwa majelis hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.
Namun, masa percobaan 10 tahun itu harus mempertimbangkan tiga hal yaitu rasa penyesalan terdakwa, ada harapan untuk memperbaiki diri, dan peran terdakwa dalam tindak pidana.
"Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan," bunyi ayat 2 Pasal 100 KUHP terbaru.
Apabila terpidana menunjukan sikap dan perbuataan terpuji selama 10 tahun masa percobaan, maka hukuman mati bisa diturunkan menjadi pidana penjara seumur hidup. Namun harus berdasarkan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
Hal ini tercantum dalam ayat 4 Pasal 100 KUHP terbaru.
"Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan," bunyi ayat 5 Pasal 100.
Kemudian pada ayat 6 Pasal 100 KUHP terbaru mengatakan, jika terpidana selama masa percobaan tidak menunjukan sikap terpuji, maka tetap akan dikenakan hukuman mati.
"Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung."
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman mat ke terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.
Mantan jenderal bintang dua ini dinyatakan bersalah karena telah melakukan pembunuhan berencana ke Brigadir J dan merusak barang bukti di kasus kematian Yosua.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, karena itu dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat sidang di PN Jaksel, Senin (13/2).
Sementara tersangka lainnya yang juga merupakan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dikenakan pidana penjara selama 20 tahun.
Putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lebih tinggi daripada tuntuannya.