Viral RKUHP Dihubungkan dengan Vonis Mati Sambo, Mahfud MD: Ini Seperti Fitnah
ERA.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi video viral berisi catatan yang menghubung-hubungkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Menurut Mahfud melalui cuitan di akun Twitter resmi, @mohmahfudmd, pada Kamis, video tersebut tidak ubahnya sebuah fitnah kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej.
"Ini seperti fitnah kepada Mendagri dan Wamenkumham. Nyatanya, draf isi RKUHP bahwa hukuman mati bisa diubah seumur hidup, sudah disepakati bertahun-tahun sebelum ada kasus Sambo," demikian cuit Mahfud sembari mengutip video sarat tuduhan tersebut.
Video yang dikutip Mahfud berdurasi 35 detik dengan narasi tertulis sarat typo dan salah ketik, yakni "Ketika Sambo mau di hukum mati, mereka gerak cepat dengan merefisi undang2 hukuman mati proses kilat"
Video tersebut mengutip pernyataan Wamenkumham Eddy Hiariej pada 28 November 2022 di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta saat ia menjelaskan tentang pidana mati dengan alternatif masa percobaan dalam RKUHP yang kala itu belum disahkan.
Video itu juga menampilkan foto terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya Kuat Ma'ruf saat menghadiri sidang pembacaan vonisnya.
Pernyataan yang disampaikan Eddy Hiariej belakangan tertuang sebagai Pasal 100 (1) KUHP baru yang menyebutkan hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.
Rincian itulah yang disebut Mahfud tidak sesuai dengan narasi yang menuduh bahwa KUHP baru disiapkan berkenaan dengan kasus yang melibatkan Ferdy Sambo.
Sementara vonis yang dibacakan terhadap Ferdy Sambo tidak menyebutkan hukuman masa percobaan yang dipermasalahkan.
Mahfud juga menegaskan UU KUHP baru akan berlaku tiga tahun setelah disahkan. "Lagi pula RKUHP baru berlaku tiga tahun lagi. Dan menurut RKUHP itu, perubahan hukuman harus ada dalam vonis hakim. Divonis tidak ada kok," ujar Mahfud.
Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (13/2).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan tersebut.
Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.