Upaya Hukum Pidana dan Jenis-jenisnya yang Perlu Diketahui
ERA.id - Upaya hukum pidana adalah suatu usaha setiap pribadi atau badan hukum yang merasa dirugikan haknya atau kepentingannya untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan atau kepastian hukum, menurut cara-cara yang ditetapkan dalam Undang-undang yang isinya menunjukkan peristiwa pidana disertai dengan ancaman hukuman pada penyelenggaranya.
Jenis-jenis upaya hukum pidana terdiri dari sebagai berikut:
1. Upaya Hukum Praperadilan
Praperadilan merupakan salah satu lembaga dalam hukum pidana Indonesia yang secara formal diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP. Berdasarkan ketentuan Pasal 78 Ayat (1) dan (2) KUHAP, praperadilan merupakan wewenang Pengadilan Negeri dan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang panitera. Praperadilan digunakan oleh pihak atau institusi yang mengajukan upaya atas ketidakpuasan penerapan hukum atau tindakan/keputusan aparat hukum yang dianggap telah menciderai rasa keadilan dan kepentingan mereka.
Adapun kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus perkara praperadilan adalah sebagai berikut:
- Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
- Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau tentang sah atau tidaknya penahanan hanya diajukan oleh tersangka, keluarga, atau kuasanya kepada ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya. Hak untuk mengajukan permintaan untuk dapat diperiksanya sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau sah atau tidaknya penghentian penuntutan diberikan kepada penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan dengan menyebutkan pula alasannya.
Selain dari pihak-pihak dan perihal yang menjadi dasar praperadilan di atas dapat pula diajukan ganti kerugian dan rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan. Hal tersebut dapat diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya. Ketentuan mengenai ganti kerugian dan rehabilitasi lebih lanjut diatur dalam Pasal 95 sampai dengan Pasal 101 KUHAP.
Atas putusan praperadilan dalam hal sebagaimana dimaksud Pasal 79 dan Pasal 81 KUHAP tidak dapat dimintakan banding, kecuali putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau tidak sahnya penghentian penuntutan. Putusan banding terhadap pemeriksaan keberatan atas putusan praperadilan pada tingkat pertama yang diajukan penyidik atau penuntut umum atau tersangka, keluarga termasuk kuasanya merupakan putusan akhir (pihak-pihak dimaksud dalam uraian di atas yang dapat mengajukan banding tidak secara eksplisit disebutkan dalam ketentuan KUHAP).
2. Upaya Hukum Biasa
a. Verzet
Verzet merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri yang diputus Verstek. Prosedur mengajukan verzet dalam pasal 129 HIR/153 Rbg sebagai berikut:
- Dalam waktu 14 hari setelah putusan verstek itu diberitahukan kepada tergugat sendiri;
- Jika memungkinkan diperiksa oleh Majelis Hakim yang sama;
- Putusan tersebut menurut hukum boleh dimintakan banding;
- Pelawan bukan sebagai Penggugat tetapi tetap Terlawan sehingga yang membuktikan lebih dulu adalah Terlawan/Penggugat asal.
b. Banding (Pasal 67 KUHAP)
Banding adalah permohonan agar perkara yang telah diputus oleh pengadilan tingkat pertama diperiksa ulang oleh pengadilan yang lebih tinggi (tingkat banding) karena merasa belum puas dengan keputusan pengadilan tingkat pertama. KUHAP memberikan hak kepada terdakwa atau penuntut umumuntuk mengajukan upaya banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas murni/vrijpraak (bebas dari segala dakwaan), bebas tidak murni/onslag van alle rechtvervollging atau lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat (putusan tindak pidana ringan dan perkara pelanggaran lalu-lintas). Syarat-syarat dari upaya banding adalah sebagai berikut:
- Diajukan oleh pihak-pihak dalam perkara;
- Diajukan dalam masa tenggang waktu banding;
- Putusan tersebut menurut hukum boleh dimintakan banding;
- Membayar panjar biaya banding, kecuali dalam hal prodeo;
- Menghadap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang putusannya dimohonkan banding.
c. Kasasi (Pasal 244 KUHAP)
Kasasi adalah pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung terhadap putusan hakim, karena putusan itu menyalahi atau tidak sesuai dengan Undang-undang. Terhadap putusan pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi), terdakwa ataupun penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas murni/vrijpraak. Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan kasasi, yaitu sebagai berikut:
- Diajukan oleh pihak yang berhak mengajukan kasasi;
- Diajukan masih dalam tenggang waktu kasasi;
- Putusan atau penetapan PN dan PTU/PTN, menurut hukum dapat dimintakan kasasi;
- Membuat memori kasasi (Pasal 47 Ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1985;
- Membayar panjar biaya kasasi (Pasal 47);
- Menghadap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
Selanjutnya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 253 KUHAP pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 dan Pasal 248 KUHAP guna menentukan:
1) Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya;
2) Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang;
3) Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.
Oleh karena itu dalam tingkat kasasi kepada pihak yang mengajukan upaya hukum, Undang-undang ini mewajibkan adanya memori kasasi dalam permohonannya. Dengan alasan yang diuraikan dalam memori tersebut Mahkamah Agung menerima, memeriksa dan memutus perkara yang diajukan dan dengan sendirinya tanpa memori kasasi permohonan tersebut menjadi gugur.
3. Upaya Hukum Luar Biasa
Rekes Sipil (Peninjauan Kembali) adalah meninjau kembali putusan pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena diketahuinya hal-hal baru yang dulu tidak dapat diketahui oleh hakim, sehingga apabila hal-hal itu diketahuinya maka putusan hakim akan menjadi lain. Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk peninjauan kembali diantaranya sebagai berikut:
- Diajukan oleh pihak yang berperkara;
- Putusan tersebut menurut hukum boleh dimintakan banding;
- Membuat surat permohonan peninjauan kembali yang memuat alasan-alasannya;
- Membayar panjar biaya banding, kecuali dalam hal prodeo, dan membayar panjar biaya peninjauan kembali;
- Menghadap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama.
Demikianlah penjelasan mengenai upaya hukum pidana beserta jenis-jenisnya. Semoga ulasan ini bermanfaat.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…