Layanan Dukcapil yang Tidak Perlu Surat Pengantar, Ini Jenis-jenisnya

ERA.id - Ada sejumlah dokumen yang harus diurus dan dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia (WNI). Sejumlah dokumen tersebut antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta akta kelahiran. Ketiga dokumen tersebut diterbitkan langsung oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) pemerintah daerah.

Sejumlah penerbitan dokumen yang dilakukan Dukcapil ini memerlukan syarat berupa surat pengantar dari RT, RW, dan desa. Namun, ada beberapa penerbitan dokumen yang tidak memerlukan surat pengantar. Menurut Anda, apa saja layanan Dukcapil yang tidak perlu surat pengantar? Simak ulasannya di bawah ini.

Layanan Dukcapil yang tidak perlu surat pengantar

Ilustrasi Disdukcapil (Foto: Humas Pemprov DKI)

Pembuatan e-KTP

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil, Teguh Setyabudi menjelaskan, penduduk yang sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan terdaftar di kartu keluarga (KK), maka tidak perlu lagi membawa surat pengantar untuk pembuatan KTP. Pemohon hanya harus membawa bukti memiliki NIK dengan menyerahkan KK ke Disdukcapil setempat.

Namun, pemohon wajib melampirkan surat dari RT atau RW jika hendak membuat e-KTP di Disdukcapil setempat jika belum mempunyai NIK.

Ganti alamat KTP

Dilansir dari ERA, masyarakat yang hendak pindah alamat KTP tidak perlu membawa surat pengantar dari RT, RW, desa, ataupun kelurahan. Bagi yang pindah domisili di kabupaten/kota yang sama, Anda hanya perlu melampirkan KK saja kepada Dukcapil. Bagi siapa pun yang pindah domisili ke kabupaten/kota serta provinsi lain, harus melampirkan KK dan Surat Keterangan Pindah (SKP).

Mengurus KTP hilang

Bagi masyarakat yang KTP fisiknya hilang, dapat mengurusnya langsung dan tidak memerlukan surat pengantar. Dilansir ERA, pemohon hanya membutuhkan scan atau foto dari KK. Namun, sebagai pembuktian KTP hilang, Anda harus membawa serta surat kehilangan asli yang didapatkan dari kantor kepolisian. Selanjutnya, pemohon dapat mengurusnya secara online dengan membuka laman resmi Dukcapil wilayah setempat, atau langsung ke kantor Dukcapil setempat.

Mengurus akta kelahiran hilang

Bagi Anda yang kehilangan akta kelahiran dan ingin mengurusnya, tidak perlu surat pengantar dari RT, RW, desa, atau kelurahan. Syarat yang diperlukan untuk mengurus akta kelahiran yang hilang yaitu surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi kutipan akta kelahiran yang hilang.

Sebagai informasi yang perlu Anda ketahui, sesuai dengan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, akta kelahiran yang dibawa pulang adalah akta versi kutipan. Sementara dokumen asli akan disimpan di Disdukcapil setempat.

Pindah KK antar provinsi

Teguh menjelaskan, syarat pindah KK antar-provinsi hanya butuh melampirkan fotokopi KK ke kantor Dukcapil. Selain itu, pemohon tidak diharuskan membawa surat pengantar dari desa atau kelurahan setempat untuk pindah KK. Untuk mengurus hal tersebut, Anda akan diminta melengkapi formulir permohonan pindah atau F-1.03.

Demikianlah ulasan tentang layanan Dukcapil yang tidak perlu surat pengantar. Semoga informasi ini bermanfaat.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…