Johnny G Plate Siap Diperiksa Kejagung Lagi Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

ERA.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengaku siap diperiksa sebagai saksi lagi, apabila Kejaksaan Agung masih membutuhkan keterangannya terkait kasus kasus dugaan korupsi penyedia infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo.

"Apabila Kejaksan Agung masih membutuhkan keterangan-keterangan, maka saya sebagai bentuk warga negara dan sebagai pimpinan kementerian, pembantu presiden di bidang Kominfo, saya akan tetap menghormati dan melaksanakannya dengan baik," kata Johnnya di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (13/2/2023).

Dalam kesempatan itu, dia mengaku sudah memberikan keterangan terkait tugas dan tanggung jawabnya sebagai menkominfo.

Dia berharap, proses hukum yang sedang berlangsung ini dapat berjalan dengan baik dan segera selesai. "Saya tentu berharap proses ini akan berlangsung dan berjalan dengan baik," ucapnya.

Semakin cepatnya kasus ini selesai, maka pembangunan infrastruktur digital di Indonesia juga bisa dilanjutkan

"Dengan doa dan harapan agar pembangunan infrastruktur digital Indonesia untuk kepentingan masyarakat, pemerintah pusat dan daerah, untuk usaha-usaha dan perekonomian dapat terus dan kita lanjutkan," ujar Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu.

Sebelumnya, Kejagung juga memeriksa lima saksi selain Johnny. Mereka adalah K selaku Direktur PT Elabram System; DA selaku pihak swasta; Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi berinisial TBSK; Direktur PT Telnusa Intracom, DB; dan WL selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia.

Untuk mengusut kasus dugaan korupsi penyedia infrastruktur BTS 4G serta pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo adab 50 saksi dan 23 saksi yang dicegah ke luar negeri. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara Rp1 triliun lebih.

Sedangkan untuk tersangka ada lima yang sudah ditetapkan Kejagung. Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.