Richard Eliezer Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Mahfud MD: Saya Menganggap Hakimnya Objektif

ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memuji para majelils hakim yang mengawal kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Menurutnya, para hakim telah memberikan vonis yang objektif dan terbukti bisa lepas dari tekanan dari berbagai pihak. Hal ini sekaligus merespons vonis pidana penjara selama 1,6 tahun terhadap Richard Eliezer.

"Bagus, bagus. Saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan opini publik," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Para hakim, kata Mahfud, jika dinilai mampu memberikan putusan yang sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Hal itu terbukti dari pertimbangan para jaksa maupun pengacara.

"Ini akomodasi terhadap publik common sense, rasa keadilan masyarakat. Sehingga hakim bisa mengemukakan semua pendapat baik jaksa maupun pengacara," ucapnya.

"Semuanya dia (hakim) menyerap, juga situasi di tengah masyarakat. Lalu membuat kesimpulan sendiri dengan narasi yang bagus," imbuhnya. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga mengapresiasi majelis hakim yang mempertimbangkan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator.

Mahfud juga memberikan pujian bagi para jaksa. Menurutnya, tanpa peran jaksa, mungkin hasil akhir dari drama Duren Tiga tidak berakhir sesuai harapan publik.

"Nah itu menurut saya bagus, dan saya kira kejaksaan juga bagus karena konstruksi urut-urutan putusan tadi tetap ikut alur yang dibangun oleh jaksa," katanya.

"Kalau ndak ada kejaksaan yang berhasil menyusun konstruksi seperti itu, hakim enggak bisa berbuat apa-apa," ucap Mahfud.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dirinya tidak memihak pihak manapun. Melainkan mengapresiasi sikap para penegak hukum yang sudah bekerja.

Dia mengaku bangga bahwa masih banyak penegak hukum, khususnya hakim yang memiliki integritas.

"Oleh sebab itu, kita ucapkan selamat. Sata tidak ingin berpihak, tapi saya hari ini merasa bersyukur dan bahagia punya hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas," ucap Mahfud.

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Pertama, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Sementara untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dikenakan vonis pidana penjara 20 tahun.

Terbaru, Richard Eliezer yang merupakan tersangka penembakan Brigadir Yosua Hutabarat divonis pidana penjara selama 1,6 tahun. Besaran hukuman ini atas pertimbangan peranan Eliezer sebagai justice collaborator.