Vonis Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer Jadi Sorotan, Mahfud MD: Putusan Hakim Sesuai Konstruksi Jaksa

ERA.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat sudah sesuai dengan konstruksi dari jaksa.

Hal ini merespons sorotan publik atas vonis dari hakim yang dinilai tak sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Ndak. Menurut saya itu, putusan hakim itu sudah sesuai konstruksinya jaksa. Hanya beda angka vonis saja," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Dia justru mengapresiasi hakim yang sudah mengikuti konstruksi tuntutan dari jaksa. Hanya saja memang para hakim mendengar sumber lain lalu mendapatkan kesimpulan yang tambahan.

"Hakimnya bagus sekali. Tetapi jangan dikira bahwa jaksa itu gagal. Itu justru yang dibacakan oleh hakim itu kan konstruksi jaksa semua kan, cara pembuktian dan lain sebagainya. Cuma vonisnya yang beda," paparnya.

Demikian pula dengan vonis hukuman terhadap Richard Eliezer. Menurut Mahfud, putusan itu sudah sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan jaksa.

"Kenapa (vonisnya) parah? Ya ndak parah. Itu kan tetap mengikuti polanya jaksa, ya kan. Ndak apa-apa itu biasa," ucapnya.

Sebagai infromasi, PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Yosua Hutabarat. Persidangan ini dimulai sejak 13 hingga 15 Februari 2023.

Namun, vonis hukuman yang diputuskan majelis hakim dinilai sangat berbeda dengan tuntutan dari jaksa.

Misalnya, mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati sementara tuntutannya hanya pidana seumur hidup.

Lalu Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun, Kuat Maruf pidana penjara 15 tahun, Ricky Rizal pidana 13 tahun. Adapun tuntutan ketiga terdakwa tersebut adalah delapan tahun.

Sementara Richard Eliezer divonis pidana penjara selama 1,6 tahun dari tuntutan pindana penjara 12 tahun.