Sah! DPR dan Pemerintah Tetapkan Biaya Haji Rp90 Juta, Jemaah Cuma Bayar Rp49,8 Juta

ERA.id - Komisi VIII DPR RI resmi mengsahkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp90.050.537,26 per jamaaah.

Penetapan itu diambil dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023) malam.

"Malam ini saya sahkan secara resmi BPIH 1444 H/2023 M," ujar Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi.

Adapun jumlah BPIH tersebut terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Hajo (Bipih) atau biaya yang dibayarkan oleh calon jamaah sebesar Rp49,8 juta per jamaah atau sebesar 55,3 persen dari rata-rata BPIH.

Jumlah tersebut meliputi biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair.

Sementara, 44,7 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp40.237.937 yang digunakan untuk akomodasi di Tanah Suci, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan, dokumen perjalanan serta biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

"Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen. Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44,7 persen," papar Kahfi.

Komisi VIII DPR RI dan pemerintah juga memutuskan, calon jemaah haji berstatus lunas tunda pada 2020 sebesar 64.609 jemaah yang diberangkatkan tahun 2023 tak perlu lagi melunasi ongkos haji.

Sementara calon jamaah haji berstatus lunas tunda pada 2022 yang diberangkatkan tahun 2023 sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta.

"Jemaah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23.5 juta," kata Kahfi.

Keputusan terkait biaya haji 2023 ini disepakati mayoritas fraksi. Hanya Fraksi PKS saja yang menolak.

Sebagai informasi, besaran biaya haji 2023 ini sudah mengalami penurunan dari usulan awal Kemenag sebesar Rp98,8 juta untuk tiap calon jemaah haji.

Dari Rp98,8 juta tersebut tidak semuanya dibebankan oleh calon jemaah haji. Hanya 70 persen dari BPIH tersebut yang dibebankan, atau sebesar Rp69 juta.

Sementara itu, 30 persen dari BPIH tersebut ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta.