Layanan Paspor Sehari Jadi, Berikut Syarat dan Biayanya
ERA.id - Layanan paspor sehari jadi umumnya hanya tersedia untuk kasus-kasus yang mendesak seperti keperluan medis, bisnis mendesak, atau keperluan lain yang dianggap darurat oleh pihak imigrasi.
Biasanya untuk mendapatkan layanan ini, Anda harus memberikan alasan yang jelas dan lengkap mengenai keperluan mendesak tersebut dan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Namun baru-baru ini kantor keimigrasian Indonesia menjelaskan jika layanan kilat tersebut dapat dinikmati oleh siapa saja tanpa ada keperluan mendesak.
Cara Mendapatkan Layanan Paspor Sehari Jadi
Dilansir dari laman resmi Ditjen Imigrasi Republik Indonesia, layanan percepatan paspor memungkinkan pemohon menerima paspornya di hari yang sama dengan pengajuan dan wawancara.
Perlu diketahui, layanan paspor kilat sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019.
Menurut Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, layanan ini bersifat opsional bagi masyarakat yang sangat membutuhkan paspor sesegera mungkin.
“Idealnya, penerbitan paspor tidak selesai dalam hari yang sama karena setelah wawancara, kantor imigrasi harus melakukan kroscek kembali terhadap data-data pemohon kemudian barulah paspor memasuki tahap pencetakan. Pencetakan ini juga tidak bisa terburu-buru prosesnya,” ujar Achmad.
Pemberian layanan percepatan paspor, dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kuota yang ada pada tiap-tiap kantor imigrasi.
Meskipun demikian, permohonan percepatan paspor tidak perlu didaftarkan melalui Aplikasi M-Paspor, jumlah pemohon yang dapat dilayani setiap harinya terbatas.
“Penetapan percepatan paspor dalam peraturan perundang-undangan dimaksudkan mencegah risiko penyalahgunaan wewenang atau penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.
Biaya Layanan Paspor Sehari Jadi
Perlu diketahui, pembayaran layanan paspor satu hari dapat dilakukan secara online melalui SIMPONI Kementerian Keuangan. Anda akan menerima kode billing untuk selanjutnya melakukan transfer melalui bank, mesin ATM atau dengna cara internet/mobile banking.
Adapun berdasarkan PP No. 28/2019, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Percepatan Paspor yakni sebesar Rp 1.000.000,-.
Ternyata layanan pembuatan paspor kilat ini sudah ada di negara-negara lainnya di dunia. Layanan yang dikenal sebagai fast-track atau urgent application sudah diadobsi di beberapa negara diantaranya Inggris, Amerika Serikat, Australia, India, dan Pakistan.
Perlu diketahui, layanan percepatan penerbitan paspor dengan biaya tambahan yang ditetapkan secara legal.
Apa Saja Syarat Pembuatan Paspor?
Berikut adalah beberapa syarat umum untuk membuat paspor di Indonesia:
- Warga negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 17 tahun.
- Mengisi formulir permohonan paspor.
- Melampirkan dokumen asli dan fotokopi identitas, seperti KTP, KK, dan akta kelahiran.
- Melampirkan pas foto terbaru dengan ukuran 4x6 cm dan latar belakang berwarna putih.
- Membayar biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis paspor yang dibuat.
- Jika paspor lama masih berlaku, harus diserahkan pada saat pengambilan paspor baru.
- Khusus untuk paspor anak-anak, selain dokumen-dokumen di atas, diperlukan pula persetujuan dari kedua orang tua dan dokumen yang membuktikan hubungan keluarga, seperti akta kelahiran anak dan surat nikah orang tua.
Namun, persyaratan pembuatan paspor dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing kantor imigrasi, jenis paspor yang dibuat, dan keperluan penggunaan paspor tersebut.
Oleh karena itu, sebaiknya Anda menghubungi kantor imigrasi terdekat atau mengakses situs web resmi Imigrasi untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan pembuatan paspor.
Selain layanan paspor sehari jadi, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…