Cara Mengajukan Paspor Online, Lakukan Langkah-langkah Berikut
ERA.id - Paspor merupakan dokumen yang menjadi bukti identitas diri warga negara saat berada di luar tanah air atau negaranya. Untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus Paspor, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI menyediakan layanan Paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor. Lantas bagaimana cara mengajukan paspor online? Simak penjelasannya di bawah ini.
M-Paspor adalah aplikasi layanan yang dapat membuat masyarakat mengajukan permohonan Paspor secara online. Dengan kata lain, Anda dapat mengunggah dokumen persyaratan, membayar biaya permohonan, dan menerima antrean tanpa harus mendatangi kantor Imigrasi. Antrean paspor online ini akan menentukan jadwal Anda mendatangi Kantor Imigrasi untuk merampungkan pembuatan paspor.
Lalu, bagaimana cara mengisi antrian Paspor melalui aplikasi tersebut?
Cara mengajukan paspor online
Melansir laman Ditjen Imigrasi, di bawah ini adalah langkah-langkah untuk menerima antrean dan melakukan pengajuan Paspor secara online:
- Buka aplikasi M-Paspor di ponsel Anda
- Pilih “Permohonan Paspor Reguler”
- Akan muncul pop up peringatan untuk melengkapi data dengan benar, klik “Lanjutkan”
- Pilih untuk siapa paspor di buat, apakah dewasa atau anak-anak (berusia di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP)
- Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengunggah foto KTP
- Jika berhasil, akan muncul form untuk mengisi Nama, Tanggal Lahir, dan NIK Pemohon, klik “Lanjutkan”
- Mengisi kuesioner untuk menentukan jenis paspor yang dibutuhkan.
- Akan ada pertanyaan terkait negara tujuan, tempat tinggal, dan berapa lama Anda akan berada di sana.
- Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, kemudian klik “Lanjutkan”
- Tambah daftar pemohon dengan mengklik tombol “Tambah Pemohon”, dan mengisi form pertanyaan kuesioner,
- klik “Lanjutkan”
- Pilih lokasi kantor imigrasi tujuan terdekat, lalu pilih tanggal dan jam kedatangan yang diinginkan Lakukan pembayaran.
Setelah proses di atas dilakukan, sistem akan menjalani pengecekan dan menampilkan status pembayaran Anda menerima kode antrian dan status pembayaran selesai. Selanjutnya, Anda harus datang ke kantor imigrasi untuk melakukan wawancara dan perekaman data biometrik.
Cara registrasi dan login M-Paspor
Mengutip laman Kemenkumham, untuk dapat masuk ke M-Paspor, Anda perlu mempunyai akun terlebih dahulu dengan cara mendaftar ke aplikasi.
Simak langkah-langkah berikut:
- Buka aplikasi “M-Paspor”. Jika Anda belum punya, silakan download di Play Store/App Store, selanjutnya pada bilah pencarian, ketik “M-Paspor”, lalu pilih “Install”
- Pada halaman login, pilih “Daftar Akun”
- Masukkan data pendaftaran akun sesuai kolom yang tersedia, seperti nama, tanggal lahir, serta email dan nomor ponsel aktif
- Bikin kata sandi aplikasi
- Beri centang pada kotak persetujuan syarat dan ketentuan
- Klik “Daftar”.
Setelah berhasil menjalani registrasi, Anda dapat langsung masuk ke M-Paspor dengan cara di bawah ini:
- Buka aplikasi M-Paspor
- Pada halaman login, silakan masukkan email dan password pada kolom yang tersedia
- Klik “Masuk”
- Pada saat login aplikasi pertama kali, akan ada pop up “Syarat dan ketentuan”, baca dan selanjutnya klik “Saya menyetujui”.
Setelah selesai, Anda sudah bisa mengajukan permohonan paspor secara online.
Demikianlah ulasan tentang cara mengajukan paspor online, semoga informasi ini bermanfaat.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…