Kemenag Jawa Barat Imbau Calon Jemaah Tak Memaksakan Berangkat Haji Jika Belum Bisa Lunasi Bipih
ERA.id - Biaya perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi calon jemaah haji mengalami kenaikan pada tahun 2023 menjadi Rp49.8 juta. Kenaikan Bipih ini telah disepakati oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Kementerian Agama dan DPR RI.
Kabid Penyelenggaraan Umrah dan Haji (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat, Boy Hari Novian mengumumkan kepada calon jemaah haji tidak memaksakan diri apabila belum dapat melunasi biaya haji.
Apalagi, jika harus menjual barang berharga untuk melunasi biaya haji yang mengalami kenaikan di tahun 2023 ini.
"Jika belum bisa melunasi (Bipih) karena belum ada dana, tidak masalah, bisa ditunda untuk tahun depan. Tidak harus memaksa sampai menjual segala macam barang untuk berangkat (haji) tahun ini," ucap Boy pada Jumat (17/2/2023).
Boy memaparkan, bagi calon jemaah haji yang memilih untuk menunda keberangkatan tentu akan mendapatkan antrean prioritas di tahun 2024. Sebab, pada prinsipnya ibadah haji dilaksanakan bagi yang mampu.
"Masuk antrian prioritas untuk tahun depan, jadi tidak ada masalah. Prinsipnya haji itu kan jika mampu, kalau belum bisa berangkat karena uangnya tidak mencukupi, berarti belum ada kewajiban," paparnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, terdapat tiga skema pembiayaan ibadah haji di tahun 2023. Tiga skema ini diberlakukan bagi calon jemaah yang keberangkatannya tertunda karena pandemi Covid-19 hingga skema pembiayaan jemaah murni dengan jadwal pemberangkatan haji di tahun 2023.
"Yang sudah lunas 2020 tapi tidak berangkat itu tidak menambah (biaya), yang sudah lunas 2022 tapi tidak berangkat itu hanya membayar 9 juta. Lalu, yang memang berangkat 2023 itu berarti harus membayar kekurangan dari yang sudah ditetapkan, 49.8 juta," jelasnya.
Dengan begitu, Kemenag Jawa Barat akan segera menyosialisasikan tentang penyesuaian tarif haji tahun 2023.
"Kita akan sosialisasikan ke seluruh daerah mengenai kebijakan ini," tutupnya.