Hakim Merry Purba Dinonaktifkan dari Jabatannya

Jakarta, era.id - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Hakim ad hoc PN Tipikor Medan Merry Purba dinonaktifkan dari jabatannya.

"Untuk hakim Ad hoc Merry Purba itu, kita berhentikan sementara dulu karena sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tunjangan-tunjangannya tidak dibayar, hanya gaji pokoknya sampai ada putusan yang tetap langsung diberhentikan," kata Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Nonyudisial Sunarto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2018).

Pemberhentian sementara itu juga dilakukan terhadap Helpandi yang merupakan panitera pengganti Pengadilan Negeri Medan. Karena dalam kasus itu, ia juga ditetapkan sebagai pihak penerima suap.

Sunarto juga bilang, kalau sebenarnya Mahkamah Agung sudah menurunkan tim dari badan pengawasan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada para pimpinan pengadilan. Selain itu, ia juga menyebut kalau hakim dan panitera yang terjerat kasus suap dan kini tengah diproses KPK, tak bisa langsung dicopot begitu saja. Sebabnya, sudah ada pembinaan dan pengawasan.

Namun, Sunarto menyayangkan karena meski ada pengawasan tetap saja ada hakim yang nakal hingga akhirnya terjerat kasus hukum. "Gimana lagi ini masalah karakter. Karakter yang kalau menurut saya dari pendekatan spiritual kalau belom dapat hidayah tuhan itu susah untuk berubah," ungkap Sunarto.

"MA menggunakan prinsip tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran. Kadang kita ngomong agak keras terpaksa, kita harus selesaikan urusan-urusan begini jangan sampai menjadi parasit dalam tubuh badan peradilan," tutupnya.

Sebagai informasi, dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan empat orang dari delapan orang yang diamankan di Medan, Sumatera Utara. Keempat orang tersebut adalah Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan Helpandi dan Hakim Ad hoc Tipikor pada PN Medan Merry Purba. Sementara sebagai pihak pemberi adalah swasta yang tengah berkasus di PN Tipikor Medan Tamin Sukardi dan orang kepercayaan Tamin yaitu Hadi Setiawan.

Pemberian suap kepada Hakim Ad hoc PN Medan Merry Purba diduga terkait dengan putusan perkara tindak pidana korupsi nomor perkara 33/pid.sus/TPK/2018/PN.Mdn dengan terdakwa Tamin Sukardi, yang ditangani Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Dalam kasus ini diduga total pemberian yang sudah terealisasikan dalam kasus suap ini mencapai 280.000 dolar Singapura yang ditemukan di tangan Helpandi sebesar 130.000 dolar Singapura dan 150.000 dolar Singapura sudah diterima oleh Hakim Merry Purba.

Tag: hukuman mati suap hakim korupsi bakamla mahkamah agung ott hakim