Diperiksa KPK, Hakim Merry Bantah Terima Suap
"Terus terang saya merasa dikorbankan dalam perkara ini, sebelumnya saya mohon maaf kepada ketua Mahkamah Agung (MA) mungkin saya sudah dipecat. Saya tegaskan saya itu tidak OTT, yang OTT itu adalah panitera, saya tidak tahu informasi bagaimana jumlah uang katanya ada sama panitera," kata Merry kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/9/2018).
"Secara jujur saya katakan saya tidak pernah melakukan apapun yang dikaitkan dengan perkara yang saya tangani. Karena apa yang saya buat itu adalah keputusan saya sendiri dan tidak pernah melibatkan orang lain," sambungnya.
Selain itu, Merry mengaku dirinya tak tahu-menahu perihal uang yang ditemukan oleh penyidik KPK di meja kerjanya. Sehingga, ia minta kepada penyidik untuk membuka CCTV yang ada dalam ruangannya demi mengetahui siapa orang yang menaruh sejumlah uang di meja kerjanya tersebut.
"Saya tidak tahu, meja saya itu selalu terbuka, dan tidak pernah tertutup. Saya tidak pernah menerima apapun. Saya mohon kepada penyidik KPK dengan segala kerendahan hati saya, tolong diselidiki CCTV siapa yang masuk ke ruangan saya, mulai dari tanggal yang disebutkan itu, tanggal 25 Agustus. Karena yang dipertanyakan kepada saya kan tanggal 25 Agustus, sementara saya di tengah kebaktian itu," jelas Merry.
Hakim ad hoc ini juga mengelak kalau dibilang menerima uang pada tanggal 25 Agustus yang lalu. Sebabnya, menurut Merry saat itu dirinya tengah libur. Jadi, tak mungkin saat libur dirinya justru datang ke kantor.
"Saya tidak tahu ada apa di sini, saya tanda tanya. Kepada Pak Wakil yang kami sama sama mengadili di situ. Saya bukan pemain, saya tidak tahu apa ini semua, coba berpikirlah. kalau saya terima uang tanggal 25 Agustus, itu kan hari Sabtu. Hari Sabtu kan vrij (libur), apa saya sebodoh itu masuk ke kantor, tolong lihat CCTV," kata dia.
Sebagai informasi, dalam kasus yang merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Tipikor Medan, KPK telah menetapkan empat orang dari delapan orang yang ditangkap di Medan, Sumatera Utara.
Keempat orang tersebut adalah Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan Helpandi dan Hakim Adhoc Tipikor pada PN Medan Merry Purba. Sementara sebagai pihak pemberi adalah swasta yang tengah berkasus di PN Tipikor Medan Tamin Sukardi dan orang kepercayaan Tamin yaitu Hadi Setiawan.
Pemberian suap kepada Hakim Adhoc PN Medan Merry Purba diduga terkait dengan putusan perkara tindak pidana korupsi nomor perkara 33/pid.sus/TPK/2018/PN.Mdn dengan terdakwa Tamin Sukardi yang ditangani Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Dalam kasus ini diduga total pemberian yang sudah terealisasikan dalam kasus suap ini mencapai 280.000 dolar Singapura yang ditemukan di tangan Helpandi sebesar 130.000 dolar Singapura dan 150.000 dolar Singapura sudah diterima oleh Hakim Merry Purba.