KPK Geledah 3 Tempat Terkait Suap PN Tipikor Medan
"KPK telah melakukan penggeledahan di Medan pada 3 lokasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (30/8/2018).
Adapun tiga tempat yang digeledah tersebut adalah rumah pribadi Merry Purba, Pengadilan Negeri Medan, dan kantor tersangka Tamin Sukardi yang menjadi pemberi suap.
"Sejauh ini disita dokumen-dokumen terkait proses persidangan," tutup Febri.
Sebagai informasi, dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan empat orang dari delapan orang yang diamankan di Medan, Sumatera Utara.
Keempat orang tersebut adalah Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan Helpandi dan hakim ad hoc Tipikor pada PN Medan Merry Purba. Sementara sebagai pihak pemberi adalah swasta yang tengah berkasus di PN Tipikor Medan Tamin Sukardi dan orang kepercayaan Tamin yaitu Hadi Setiawan.
Pemberian suap kepada hakim ad hoc PN Medan Merry Purba diduga terkait dengan putusan perkara tindak pidana korupsi nomor perkara 33/pid.sus/TPK/2018/PN.Mdn dengan terdakwa Tamin Sukardi yang ditangani Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Dalam kasus ini diduga total pemberian yang sudah terealisasikan dalam kasus suap ini mencapai 280.000 dolar Singapura yang ditemukan di tangan Helpandi sebesar 130.000 dolar Singapura dan 150.000 dolar Singapura sudah diterima oleh Hakim Merry Purba.