MA Tunda Promosi Ketua dan Wakil Ketua PN Medan

Jakarta, era.id - Mahkamah Agung (MA) menunda promosi jabatan yang akan diterima Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Marsudin Nainggolan dan wakilnya Wahyu Prasetyo Wibowo. MA menilai keduanya masih akan diperiksa intensif oleh KPK sebagai saksi.

Sebab, kedua hakim itu turut ikut diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Oleh KPK, keduanya masih berstatus sebagai saksi.

"Jelas di-pending. Bagi Ketua pengadilan dipromosikan jadi Hakim Tinggi di Denpasar, sedangkan wakilnya jadi Ketua PN Serang dan itu terus terang dilakukan melalui fit and proper test," kata Sunarto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/8).

Sunarto menyebut alasan penundaan promosi itu, tergantung pada proses hukum yang berlangsung di KPK. Apalagi, sejak awal MA sudah menegaskan para hakim untuk menjaga integritasnya dan tidak boleh menyalahgunakan jabatan.

"Saya tanyakan sebelum dilakukan pertanyaan, apakah saudara bersedia membuat komitmen dengan saya, untuk tidak menyalahgunakan dengan jabatan. Kalau dia enggak mau taat, saya usir, enggak usah tes," ungkap Sunarto.

Hingga saat ini status kedua orang hakim masih berstatus saksi. Namun, bila kedua hakim terbukti menjadi tersangka, maka bukan hanya penundaan promosi yang akan dilakukan MA, melainkan akan langsung diberhentikan sebagai hakim.

"Kalau tersangka, langsung pemberhentian sementara, tidak dipending lagi, tapi kan kita harus gunakan asa praduga tidak bersalah. kami tidak akan melindungi aparatur yang lakukan pelanggaran. Ini kejahatan profesi, bukan pelanggaran kode etik," jelasnya.

Diakui Sunarto, MA akan terus berkoordinasi dengan lembaga antirasuah itu dalam menjaga integritas hakim. Terlebih dalam membersihkan hakim nakal dan melakukan tindak pidana korupsi.

"Kita kerja sama dengan KPK dalam rangka bersih, saya datang ke sini beri dukungan penuh. Karna dibantu KPK harus habis hakim yang nakal-nakal itu," tutupnya.

Supaya kalian tahu, KPK menangkap empat orang hakim termasuk Marsudin dan Wahyu yakni Sontan Merauke Sinaga dan hakim ad hoc Tipikor Merry Purba. Namun, setelah pemeriksaan intensif, hanya Merry yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Merry bersama panitera pengganti PN Medan Helpandi diduga menerima suap dari Tamin Sukardi, seorang terdakwa yang perkaranya diadili Merry. Kala itu Merry menjadi hakim anggota bersama Sontan dengan ketua majelis hakim Wahyu. 

Merry disebut KPK menerima uang suap untuk meringankan perkara tindak perkara korupsi yang menjera Tamin. Ia diduga memberikan uang 280.000 dolar Singapura untuk mempengaruhi putusan perkaranya.

 

Tag: ott kpk suap hakim ott hakim