Pelaku yang Lecehkan Wanita di Bus TransJakarta Ternyata PHL Pospol Tambora

ERA.id - Polisi mengungkap pelaku pelecehan seksual terhadap seorang wanita berinisial H di bus TransJakarta merupakan petugas harian lepas (PHL) Pos Polisi (Pospol) Tambora.

"Pelaku adalah seorang pekerja harian lepas di Tambora yang bernama Mufarok, umur 56 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).

Trunoyudo membantah jika pelaku merupakan anggota polisi. Mufarok sempat dianggap anggota Polri karena memakai akses kartu transportasi milik AS yang merupakan anggota Korps Bhayangkara. Setelah ditelusuri, Mufarok mengambil akses itu tanpa sepengetahuan AS.

"Tetapi atas nama Mufarok yang menggunakan akses kartu transportasi umum milik anggota Polri yang telah diambil di meja anggota Polri tersebut. (Kartu transportasi umum) anggota Polri tersebut diambil pada pospol Tambora," ucapnya.

Terkait motif pelaku melakukan pelecehan seksual ke korban, Trunoyudo menyebut pemeriksaan terhadap Mufarok masih dilakukan.

"Pelaku sendiri sudah diamankan," ujar Trunoyudo.

Sebelumnya, H viral di media sosial karena menceritakan dirinya telah dilecehkan oleh pria saat di bus Transjakarta.

Dilihat di akun Twitter @everflawless, H mengaku menjadi korban pelecehan seksual saat berada di bus Transjakarta rute Monas-Pulo Gadung, Senin (20/2) kemarin. Pelaku disebut-sebut menggesekkan alat kelaminnya ke bokong korban.

Saat pelaku turun di Halte Rawa Selatan, korban dan dua pria lainnya segera menahannya. Namun, pelaku pelecehan seksual ini berhasil kabur dengan melompat ke busway.