Eks Jenderal Bintang Satu Polri Hendra Kurniawan Jalani Sidang Vonis Hari Ini
ERA.id - Terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan bakal menjadi sidang vonis pada Kamis (23/2/2023) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Iya benar (Hendra Kurniawan akan sidang vonis hari ini)," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dihubungi, Kamis (23/2/2023).
Selain Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin juga akan menjalani sidang vonis pada hari ini. Terkait siapa dulu yang akan menjalani persidangan, Djuyamto menyebut hal itu merupakan kewenangan majelis hakim.
Diketahui, Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, eks Karopaminal Divpropam Polri ini juga dituntut pidana denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sama seperti Hendra, Agus Nurpatria juga dituntut 3 tahun penjara oleh JPU dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa menuntut Arif Rachman dengan pidana penjara selama 1 tahun. Selain itu, mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri ini juga dituntut pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.