Divonis 3 Tahun Penjara, Hendra Kurniawan Hanya Tersenyum dan Beri Salam Namaste
ERA.id - Terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan hanya diam membisu usai divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pantauan ERA, Hendra Kurniawan berbincang sebentar dengan penasihat hukumnya usai sidang vonis. Setelah itu, dia langsung keluar ruang persidangan sambil memberi salam namaste dan tersenyum.
Mantan jenderal bintang satu Polri ini tak mengucapkan sepatah kata apapun ke awak media yang telah menunggunya.
Baik ketika mantan Karopaminal Divpropam Polri ini memakai kembali rompi tahanan kejaksaan dan tangannya diborgol, dia tak mengucapkan sepatah kata apapun.
Diketahui, vonis terhadap Hendra Kurniawan sama besarnya dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang Jumat (27/1) lalu, JPU menuntut Hendra Kurniawan dengan pidana tiga tahun penjara.
Selain itu, terdakwa ini juga dituntut pidana denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.