Ayahnya Divonis 3 Tahun Penjara, Anak Hendra Kurniawan: Aku Yakin Ayah Gak Bersalah
ERA.id - Anak Hendra Kurniawan, Hanin menganggap ayahnya tidak bersalah di perkara obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Meski sedih, dia mengaku ikhlas jika ayahnya divonis tiga tahun penjara.
"Kurang ngerti ya (vonis tiga tahun penjara adil atau tidak). Karena juga, yang cuma aku pikirin, ya sudah ayah, aku tahu ayah nggak bersalah, kalau itu memang keputusan hakim ya sudah ikhlas aja," kata Hanin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/2/2023).
Hanin mengaku rindu dengan ayahnya, sebab mantan Karopaminal Divpropam Polri ini sudah berbulan-bulan dipenjara. Dia berharap Hendra bisa lebih banyak menghabiskan waktu dengan keluarga saat keluar dari penjara nanti.
"Dipikiran aku sih tiga tahun itu kan lama ya. Jadi 'oh harus selama ini lagi ya menunggu untuk ayah pulang?'," ungkapnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 3 penjara ke Hendra Kurniawan. Selain divonis penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta ke mantan jenderal bintang satu Polri ini.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun. Dan pidana denda sebesar Rp20 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Akhmad Suhel saat sidang di PN Jaksel, hari ini.
Vonis hukuman terhadap eks Karopaminal Divpropam Polri ini sama besarnya dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).