Doni Salmanan Dimiskinkan, tapi Rumahnya Belum Ada Tanda Penyitaan

ERA.id - Hukuman terhadap Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, terdakwa kasus penipuan investasi binary option Quotex diperberat Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Hasil putusan bandung menetapkan hukuman terhadap Crazy Rich Bandung itu diperberat dari 4 tahun menjadi 8 tahun. Selain itu, harta milik terdakwa bakal disita negara.

Harta Doni Salmanan yang dirampas untuk negara dari mulai aset rumah, uang, kendaraan mewah hingga harta lainnya. Dalam putusannya, harta itu tidak dikembalikan kepada korban. Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Salah satu aset milik Doni Salmanan yang disita negara berdasarkan putusan banding adalah rumah mewah yang berada di Tatar Candraresmi, Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Berdasarkan pantauan pada Kamis (23/2/2023), akses masuk ke kawasan Tatar Candraresmi di Kota Baru Parahyangan dijaga ketat pihak keamanan. Para pewarta pun tak bisa memantau langsung rumah mewah Doni Salmanan.

Namun berdasarkan informasi salah seorang petugas keamanan, Tedi Hamzah, sudah mengetahui informasi terkait putusan bandung untuk menyita seluruh harta Doni Salmanana.

"Iya tahu dari berita, kayanya mau dimiskinkan. Hartanya disita negara," ujar Tedi.

Ia mengatakan, hingga kini rumah Doni Salmanan belum dipasangi patok atau tanda. "Tadi pas saya keliling belum ada tanda apa-apa di rumahnya, belum ada patok," ucap Tedi.

Dirinya mengungkapkan, rumah Doni Salmanan sudah lama kosong. Seluruh isi rumahnya sudah dibawa. Keluarga dan istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina sudah lama tidak melihat rumah tersebut.

"Sudah kosong, enggak ada barang-barang lagi. Istrinya terakhir ke sini pas bulan puasa, kalau keluarganya pas pengosongan rumah," kata Tedi.