Cara Membuat PT Perorangan, Kriteria dan Syarat yang Harus Dipenuhi
ERA.id - Pembuatan atau pendirian Perseroan Terbatas (PT) bisa dilakukan oleh satu orang atau perorangan. Cara membuat PT Perorangan juga mudah dan nggak rumit seperti yang dibayangkan. Layanan ini dihadirkan untuk membantu Anda yang ingin menjalankan usaha secara sendiri atau sebagai pemegang saham tunggal.
Kebijakan pendirian PT perorangan telah diaturdalam Undang-Undang Cipta Kerja No.11 Tahun 2020. Pendirian PT dapat diajukan oleh perorangan, yang mana kepemilikan saham sekaligus direkturnya dipegang oleh satu orang.
Adanya layanan pembuatan PT Perorangan memudahkan calon enterpreneur maupun pebisnis untuk mengembangkan bisnis miliknya lebih seirus dan profesional. Lantas bagaimana cara membuat PT perorangan dan apa saja persyaratannya?
Cara Membuat PT Perorangan
PT Perorangan hanya bisa didirikan bagi pengusaha dengan kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Untuk bisa mengajukan pendirian PT perorangan, ada kriteria yang mesti Anda penuhi. Kriteria tersebut dilihat dari modalnya baik untuk usaha mikro maupun usaha kecil.
Kriteria PT Perorangan
Usaha mikro yang dapat diajukan sebagai PT perorangan harus memenuhi kriteria, yakni modal maksimal 1 miliar. Modal tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan yang digunakan untuk tempat menjalankan usaha. Selain itu, ada kriteria lainnya yaitu hasil penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar.
Untuk usaha kecil, kriterianya adalah kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp5 miliar. Modal tersebut tidak termasuk tanah dan tanah yang dipakai untuk tempat usaha. Selain itu, kriteria lainnya adalah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar-Rp5 miliar.
Syarat Membuat PT Perorangan
Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bagi usaha mikro dan kecil untuk bisa mendaftarkan sebagai PT perorangan.
- Warga negara Indonesia dan memahami hukum yang berlaku
- WNI berusia minimal 17 tahun saat mengajukan pendirian PT
- Hanya bisa memasukkan satu nama pemegang saham, termasuk sebagai pendiri PT.
- Jika sudah mendirikan PT jenis ini, maka NIK pendiri dibatasi. Tidak bisa membuat PT sebelum mencapai kisaran 1 tahun.
- Usaha dan bisnis yang dijalankan sudah masuk kriteria UMK.
- Membuat surat pernyataan pendirian sesuai dengan format yang ada pada lampiran PP No 8 tahun 2021 PP tentang modal UMK.
Cara Membuat PT Perorangan
Cara membuat PT perseorangan tidak jauh berbeda dengan pendirian PT untuk dua orang atau lebih. Berikut prosedur pendirian PT peorangan yang harus Anda lakukan.
Pastikan kriteria dan persyaratan di atas sudah terpenuhi dan UMK sedang berjalan.
Membuat dokumen pendirian PT Perorangan, memperhatikan hal berikut ini:
- KTP pendiri (Direktur)
- NPWP Direktur
- Surat Domisili PT biasanya akan diterbitkan oleh pihak RT atau RW setempat
- Menentukan nama PT, tidak boleh sama dengan nama yang sudah ada
- Alamat lengkap
- Jangka waktu berdirinya PT
- Tujuan pendirian PT
- Modal dan saham
- Data Direktur secara lengkap
- Mendaftarkan pengajuan pendirian PT secara daring atau online melalui HAM RI dan Menteri Hukum.
- Setelah itu, Anda bisa mengurus NPWP dari PT.
- Selanjutnya Anda mengurus NIB dan izin usaha.
Laporan Pendirian PT Peorangan
Saat ingin mengajukan pendiran PT perorangan, Anda perlu tahu format laporan keuangannya. Laporan keuangan ini akan Anda daftarkan secara online melalui layanan dari pihak Kementerian.
Berikut format laporan keuangan untuk mengajukan PT Peorangan:
- Laporan tentang bagaimana posisi keuangan PT tersebut
- Catatan atas keuntungan, yaitu laba dan rugi
- Laporan keuangan tahunan
Laporan keuangan PT wajib dipahami dan dibuat oleh calon pendiri PT. Apabila Anda tidak menyampaikan laporan keuangan, maka Anda akan mendapat sanksi berupa teguran tertulis, penghentian akses atas layanan, hingga pencabutan status badan hukum.
Demikianlah informasi cara membuat PT Perorangan dan sejumlah kriteria serta persyaratannya. PT yang dibuat perorangan memiliki status badan hukum sama seperti PT yang didirikan oleh minimal dua orang. Status badan hukum pada PT perorangan tertuang dalam Pasal 1 PP No 8 Tahun 2021.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…