Syarat Penerima Rice Cooker Gratis Program Bantuan Kementerian ESDM Tahun 2023

ERA.id - Menghadapi tantangan meningkatnya biaya hidup, pemerintah telah mengambil langkah konkret untuk membantu masyarakat, salah satunya dengan bagi-bagi rice cooker. Apa saja syarat penerima rice cooker gratis tersebut?

Dalam upaya untuk meringankan beban ekonomi rumah tangga, pemerintah akan membagikan 500 ribu rice cooker secara gratis pada tahun ini.

Perlu diketahui, program bagi-bagi rice cooker telah diawasi oleh regulasi baru, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dalam menghadapi tantangan ekonomi saat ini.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan optimisme dalam mengejar target penyaluran 500 ribu unit rice cooker meskipun tahun 2023 telah memasuki beberapa bulan terakhir.

"Kita tinggal menyelesaikan saja. Cuma kan kita lihat nanti governance-nya gimana untuk penyampaiannya," kata Menteri ESDM Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Penyaluran rice cooker gratis ini diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Dengan keyakinan dan upaya pemerintah yang kuat, diharapkan program tersebut dapat terlaksana dengan sukses dalam waktu yang tersisa.

Calon penerima rice cooker gratis harus merupakan pelanggan PT PLN (PLN)

Syarat Penerima Rice Cooker Gratis

Pemerintah telah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memenuhi persyaratan mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah. Salah satu pasal yang relevan adalah Pasal 3, yang berisi ketentuan berikut:

Calon penerima rice cooker gratis harus merupakan pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan kondisi tertentu, yaitu termasuk dalam salah satu dari tiga golongan tarif berikut:

  1. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-1/TR).
  2.  Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere dan 900 volt-ampere RTM (R-1/TR).
  3. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 volt-ampere (R-1/TR).

Calon penerima rice cooker gratis juga harus merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML (Alat Listrik Mandiri).

Pasal 3 ayat 2 menegaskan bahwa calon penerima yang memenuhi syarat berdasarkan Pasal 3 ayat 1 dapat diusulkan oleh kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setara setelah melalui proses validasi.

Dengan demikian, syarat-syarat ini diatur untuk memastikan bahwa bantuan rice cooker gratis disalurkan kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain Syarat Penerima Rice Cooker Gratis, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…