Saksi Ahli Novanto Sebut KPK Permainkan Waktu
Sidang praperadilan yang semestinya selesai dalam waktu 7 hari menjadi molor, karena pada sidang perdana, Kamis (30/11), KPK berhalangan. Saat itu, hakim Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menunda jalannya sidang selama sepekan.
Sidang praperadilan Novanto baru dipastikan bergulir Kamis (7/12), sementara Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menentukan jadwal sidang dakwaan Novanto terkait dugaan korupsi proyek e-KTP sudah ditentukan, Rabu (13/12).
"Kalau sidang tepat waktu, perkara belum diajukan, harusnya bisa diputus sebelum sidang dakwaan. Harusnya sidang dakwaan diundur juga untuk menghormati sidang praperadilan," jelas Mudzakir di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).
Menurut Mudzakir, Pengadilan Tipikor Jakarta seharusnya bisa menunda jadwal sidang dakwaan, karena sidang praperadilan Novanto saat ini masih berjalan.
"Ini juga seharusnya ditangkap oleh pengadilan yang membuat jadwal. Jangan sampai ini jadi permainan waktu, tidak bisa seperti itu. Karena materi pokok perkara juga bergantung apakah penetapan tersangka itu sah atau tidak," ujar Dosen Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu.
Sidang praperadilan Setya Novanto dimulai sejak Kamis (7/12), merupakan kali kedua untuk Novanto. Di praperadilan kedua ini, salah satu keberatan yang disampaikan pihak Novanto adalah penetapan tersangka dirinya menggunakan bukti terdakwa lain dan KPK menggunakan penyidik ilegal.
Kini sidang praperadilan Novanto terancam sia-sia karena Pengadilan Tipikor telah mengeluarkan jadwal sidang dakwaan kasus e-KTP. Sidang tersebut akan digelar Rabu (13/12) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Jika sidang dakwaan dimulai, otomatis sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan gugur. Namun kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya menolak menyerah. Dirinya optimistis sidang praperadilan selesai sebelum hari Rabu (13/12).