Ada yang Lapor Gratifikasi Tiket Asian Games ke KPK
Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan ini melalui aplikasi GOL atau Gratifikasi Online. Tapi yang perlu dicatat, orang itu tidak menerima. Dia justru menolak pemberian tiket gratis.
"Hari ini, Direktorat Gratifikasi KPK telah menerima sebuah laporan penolakan gratifikasi. Laporan tersebut berisi, seorang pejabat melakukan penolakan terhadap pemberian gratifikasi berupa tiket Asian Games 2018 secara gratis," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (30/8/2018).
Febri menegaskan, sesuai peraturan, pelapor gratifikasi ini tak akan dipublikasikan kecuali pelapor sendiri yang mau. Supaya melindungi identitas si pelapor itu. Jadi tak ada alasan lagi untuk lapor gratifikasi karena kerahasiaan dijamin KPK. Febri bilang, pihak lain yang merasa menerima atau bahkan menolak saat diberikan tiket gratis Asian Games 2018, silakan lapor KPK melalui aplikasi online tersebut.
"Bagi pihak lain yang telah menolak atau menerima tiket Asian Games dapat melaporkan pada KPK melalui aplikasi GOL atau gratifikasi online yang bisa diunduh di iOS ataupun android atau akses melalui website gol.kpk.go.id," beber Febri.
Baca juga: Berapa Harga Tiket Closing Ceremony Asian Games 2018?
Baca juga: Calo Gentayangan di Gelora Bung Karno
"Sesuai ketentuan yang berlaku maka identitas pelapor dirahasiakan kecuali pihak pelapor tidak keberatan identitas dibuka," imbuhnya.
Supaya kamu tahu, KPK sudah meminta kepada semua penyelenggara negara untuk melaporkan bila pejabat maupun pegawai negeri sipil menerima tiket Asian Games 2018 sebagai bentuk gratifikasi. Laporan ini diharap masuk ke KPK sebelum 30 hari kerja sejak penerimaan terjadi.
KPK juga bilang, mereka sudah punya informasi ada oknum pejabat yang menerima pemberian tiket. Malah ada yang sampai meminta tiket untuk menonton sebuah pertandingan di Asian Games 2018.
"Jika ada pejabat yang menerima tiket menonton pertandingan Asian Games 2018, kecuali undangan yang bersifat resmi seperti undangan pembukaan yang sudah dilakukan, maka sesuai dengan ketentuan di Pasal 16 UU KPK, maka gratifikasi itu wajib dilaporkan," kata Febri Diansyah beberapa hari lalu.
Baca juga: Misteri Tiket Habis Tapi Kursi Kosong Akhirnya Terjawab
Soal gratifikasi ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak sependapat dengan KPK. Politikus seniro Golkar itu menilai, pejabat negara yang menerima tiket gratis selama penyelenggaraan Asian Games 2018 tidak perlu melaporkan ke KPK. Alasan dia, harga tiket itu nilainya tidak akan melebihi batas besaran gratifikasi yang diatur dalam undang-undang, yaitu Rp10 juta.
"Tidak perlu (lapor), karena ada batasan gratifikasi itu Rp10 juta. (Lagipula) Ini kan harga diri nasional dipertaruhkan, bukan karena dengan karcis itu mereka langsung kaya, langsung mewah. Ya ini hanya mendukung, tepuk tangan itu juga sumbangan lho," kata Jusuf Kalla.