Alasan Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara ke Agus Nurpatria: Perbuatan Terdakwa Coreng Nama Polri

ERA.id -  Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tiga tahun penjara ke terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Agus Nurpatria karena perbuatan eks anak buah Ferdy Sambo ini dinilai mencoreng nama baik institusi Polri.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi Polri," kata JPU membacakan tuntutan Arif Rachman, ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Hal memberatkan lainnya dari tuntutan jaksa ke Agus Nurpatria ialah perbuatan terdakwa dalam perkara ini bertentangan dengan tugasnya saat menjabat sebagai eks Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri.

Selain itu, juga karena Agus memerintahkan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto untuk mengambil CCTV di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, atau di TKP kematian Yosua, tanpa ada surat perintah yang sah.

Untuk hal meringankan dari tuntutan jaksa karena Agus dinilai bersikap sopan saat mengikuti persidangan.

"(Lalu) terdakwa telah mengabdi sebagai polisi selama 20 tahun lebih. Selama melaksanakan tugas sebagai polisi, terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela," ujar JPU.

Diketahui, terdakwa Arif Rachman dan Chuck Putranto sudah lebih dahulu menjalani sidang dengan agenda yang sama. Arif Rachman dituntut satu tahun penjara, sementara Chuck dituntut dua tahun penjara oleh JPU.