PN Cianjur Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Selvi Amalia
ERA.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menolak praperadilan tersangka kasus tabrak lari Sugeng Guruh Gautama Legiman yang menyebabkan mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia, Senin (26/2/2023).
Hakim tunggal Hera Polosia Destiny dalam sidang di PN Cianjur, menyatakan menolak seluruh gugatan pemohon karena dalam penetapan tersangka, termohon sudah menjalankan prosedur sesuai dengan KUHAP.
"Atas berbagai pertimbangan, hakim memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan dari Sugeng Guruh Gautama Legiman karena penetapan pemohon sebagai tersangka, sebagaimana dalam fakta hukum pada persidangan, sudah dilaksanakan pada waktu permulaan atau bukti permulaan yang cukup dan sah menurut hukum," katanya.
Setelah menimbang hasil dari perkara dan dan laporan polisi dim
aksud yang pada pokoknya bahwa tindakan pada surat perintah tugas dan surat tugas yang sah dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
Kuasa hukum termohon AKBP Agus Jamaludin mengatakan bahwa penyelidikan hingga penyidikan sudah sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku sehingga hakim memutuskan untuk menolak semua gugatan. Dengan demikian, pihak kepolisian akan melanjutkan penyelidikan.
"Semua sudah sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku sehingga kepolisian akan melanjutkan penyidikan terhadap tersangka sopir sedan mewah yang menyebabkan mahasiswi Cianjur itu meninggal dunia," katanya.
Sementara itu, tim kuasa hukum tersangka, Anita H. Nasrulloh, menyatakan tidak puas atas putusan hakim. Kendati demikian, pihaknya tetap menghargai putusan tersebut.
"Kami menghormati majelis karena seperti yang sudah diatur di dalam perundangan-undangan tidak bisa banding, putusan ini sudah final," katanya.